Berita Nasional

Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial & Petinggi Lapan Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp 179 Miliar

Mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchamad Muchlis ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial & Petinggi Lapan Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp 179 Miliar 

Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial dan Petinggi Lapan Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp 179 Miliar

 TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchamad Muchlis ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi ( CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu PRK (Priyadi) sebagai Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan juga MUM (Muchlis)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Siapa Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Termuda Mendampingi Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

Baca juga: Farti Suandri Coba Merubah Mindset Kalau Maju Pilkada Harus Keluarkan Biaya Puluhan Miliar

Baca juga: Adegan Arya Saloka Cium hingga Gendong Amanda Manopo Dikecam Putri Anne, Imbas Akting Ikatan Cinta

Priyadi dan Muchlis pun langsung dibawa ke tahanan setelah diumumkan sebagai tersangka pada Rabu sore.

Lili mengatakan, kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.

Priyadi ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC KPK sedangkan Muchlis ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Lili menuturkan, dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 46 orang saksi serta menyita empat buah mobil, tanah dan bangunan, sejumlah dokumen, dan tiga unit telepon seluler, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.

ILUSTRASI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ILUSTRASI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, selain Priyadi dan Muchlis, KPK telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini yang berasal dari kalangan swasta.

Namun, tersangka itu tidak diumumkan karena tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Masih ada tersangka lain yang seharusnya menurut jadwal pemanggilan harusnya hadir, tapi hari ini belum hadir," kata Karyoto.

Konstruksi Perkara

Dalam kasus ini, Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan CSRT tersebut.

Baca juga: Jennifer Dunn Mendadak Emosi Karena Akun Instagram Palsu, Ngotot Ingin Dipanggil Jeje Bukan Jedun

Baca juga: Bebas Murni, Vanessa Angel Rupanya Dapat Hadiah dari Angelina Sondakh, Beberkan Nazarnya Kedepan

Baca juga: Mantan Menteri Jokowi Ini Diramal Bakal Jadi Kandidat Capres 2024, Cocok dengan AHY, Siapa Dia?

"Diduga dalam proyek ini terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Lili.

Lili menuturkan, perkara ini bermula pada tahun 2015 ketika BIG menjalin kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved