Calon Kapolri

Komnas HAM Berharap Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri, Rekomendasi Penembakan FPI Ditindaklanjuti

Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menindaklanjuti rekomendasi terkait bentrokan anggota Polda Metro Jaya dengan laskar Front Pembela Islam

Editor: Rahimin
Capture Kompas TV
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tim yang melakukan penyelidikan peristiwa yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) menyebut menemukan sejumlah barang yang bisa dijadikan bukti. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Komnas HAM Berharap Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri, Rekomendasi Penembakan FPI Ditindaklanjuti 

Komnas HAM Berharap Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Rekomendasi Penembakan FPI Ditindaklanjuti

TRIBUNJAMBI.COM - Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menindaklanjuti rekomendasi terkait bentrokan anggota Polda Metro Jaya dengan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Komitmen itu dikatakan Listyo Sigit Prabowo jika nanti jadi kapolri. Komnas HAM mengapresiasi komitmen calon Kapolri tersebut.

Adapun Listyo Sigit Prabowo telah disetujui oleh Komisi III DPR untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.

"Kami mengapresiasi komitmen Kapolri terpilih," ucap Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Siapa Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Termuda Mendampingi Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

Baca juga: Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial & Petinggi Lapan Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp 179 Miliar

Baca juga: Farti Suandri Coba Merubah Mindset Kalau Maju Pilkada Harus Keluarkan Biaya Puluhan Miliar

Dalam peristiwa bentrok pada 7 Desember 2020 itu, terdapat enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas.

Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam laskar FPI termasuk kategori pelanggaran HAM dan mengindikasikan adanya unlawful killing.

Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Tampak suasana rekontruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, yang dilakukan Bareskrim Polri, Minggu (13/12/2020) malam.
Tampak suasana rekontruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, yang dilakukan Bareskrim Polri, Minggu (13/12/2020) malam. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Laporan hasil penyelidikan kasus tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Beka berharap rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut segera ditindaklanjuti.

"Semoga bisa ditindaklanjuti segera sampai proses pengadilan sehingga fakta peristiwa bisa terbuka dan keadilan bagi korban segera terwujud," tutur dia.

Sebelumnya, Listyo mengaku bakal menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Baca juga: Dengan 3 Varian Warna, Samsung Galaxy A12 Bisa Dibeli di AK Phone

Baca juga: Jennifer Dunn Mendadak Emosi Karena Akun Instagram Palsu, Ngotot Ingin Dipanggil Jeje Bukan Jedun

Baca juga: Ikatan Cinta 21 Januari 2021: Akhirnya Aldebaran Tahu Bukan Andin Pembunuh Roy, Elsa Panik

“Kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas, tentunya kita akan ikuti,” kata Listyo, Rabu.

Selain membawa kasus ke ranah pidana, Komnas HAM juga merekomendasikan adanya pengusutan terhadap kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI.

Rekomendasi lain Komnas HAM adalah pengusutan terhadap dua mobil yang membuntuti rombongan pemimpin FPI Rizieq Shihab, tetapi tidak diakui sebagai mobil polisi.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apresiasi Komitmen Listyo, Komnas HAM Berharap Rekomendasi soal Penembakan FPI Segera Ditindaklanjuti"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved