Berita Kota Jambi
Redo Setiawan Resmi Tahanan Kejaksaan, Surat Dakwaan Korupsi Auditoium UIN Jambi Segera Selesai
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Auditorium UIN Jambi, dengan terdakwa Redo Setiawan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Auditorium UIN Jambi, dengan terdakwa Redo Setiawan memasuki tahap dua.
Rabu (20/1/2021), Penyidik resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan pihaknya menjadwalkan akan segera meregistrasikan perkara Tedo Setiawan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pekan depan.
Kejati Jambi kata Lexy telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jambi dan Kejari Muarojambi. Saat ini pihaknya tengah nerampungkan surat dakwaan sebagai syarat untuk melimpahkan perkara ke tingkat pengadilan.
"Redo Setiawan sejak hari ini menjadi tahanan jaksa selama 20 hari kedepan. Tim JPU dari Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi akan segera menyelesaikan surat dakwaannya guna dilimpah ke pengadilan minggu depan," Kata Lexy Fatharani.
Redo Setiawan merupakan merupakan satu dari tiga orang yang pernah situnjuk sebagai kuasa direktur dari PT Lambok Ulina (Lamna) pada proyek pekerjaan pembangunan Auditprium UIN Sulthan Thaha Jambi tahun 2018.
Dalam pejalanan proyek tersebut Redo Digantikan oleh Kristina selaku Kuasa Direktur PT Lamna. Selanjutnya jabatan itu dipindah tangankan lagi kepada Iskandar Zulkarnain.
Dipenghujung tahun 2019, Redo Setiawan, Kristina dan Iskandar Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat itu Redo sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
November 2020 lalu, Ia ditangkap saat bersembunyi di salah satu kontrakan kawasan Pasar Parung, Bogor.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Kristina, Iskandar Zulkarnain, John Simbolon selaku pemilik PT Lamna dan Hermantoni selaku PPTK dari UIN Sulthan Thaha Jambi telag menjalani persidangan di PN Tipikor Jambi.
Pada pekerjaan pembangunan Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifudin Jambi, nilai pagu anggaran senilai 35 miliar rupiah. Anggan tersebut bersumber dari dana hibah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018.
Dalam pelaksanaannya pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sejak awal. Ada indikasi peebuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara senilai 12,8 Miliar Rupiah.
Dalam perakra ini Rido dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Redo juga dijerat dengan pasal alternatif, pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Saat ini Redo masih dititipkan di ruang tahanan Polresta Jambi," pungkas Lexy. (Dedy Nurdin)
--
Baca juga: Kabar Peluang Formasi CPNS Kota Jambi 2021, Adanya Peluang PPPK
Baca juga: USAHA Bakso Kembaran Raffi Ahmad Makin Sukses, Lokasi Baru Jualannya Ayah Dimas Ahmad Disentil
Baca juga: Tutorial Hijab Pesta Untuk Para Pemula Ala Selebgram Ranie Dwi Karlina