Syarat dan Skema Bantuan PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar, Tak Perlu KPS

Penerima PKH di antaranya komponen yang ada dalam keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. ada dua syarat penerima

Editor: Suci Rahayu PK
theskinnerd.com
Ilustrasi Ibu hamil. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tak perlu memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk mendapatkan BLT ibu hamil hingga BLT pelajar.

Kementerian Sosial ( Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi corona.

Salah satu bantuan yang disalurkan adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Penerima PKH di Kabupaten Muarojambi
Penerima PKH di Kabupaten Muarojambi (IST)

Penerima PKH di antaranya komponen yang ada dalam keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.

Dua syarat itu, terdaftar di DTKS, dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Baca juga: Sudah Selamat dari Gempa, Gita Sutriani Malah Tertimpa Reruntuhan Karena Ambil HP yang Tertinggal

Baca juga: Komunitas Kata Karsa, Wadah untuk Menyalurkan Bakat Seni

"Bantuan ini bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH," ujar Rachmat, Kamis (14/1/2021).

Sebelumnya, diinformasikan bahwa syarat penerima bansos PKH adalah mereka yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Kini, persyaratan tersebut tidak disebutkan. Rachmat menegaskan, penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.

Skema penyaluran BLT PKH

Rachmat mengungkapkan, bantuan ini akan disalurkan selama 1 tahun penuh dengan penyaluran sebanyak 4 tahap.

Penyalurannya per tiga bulan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Besaran bantuannya berbeda-beda, tergantung pada kategori anggota keluarga.

Berikut rinciannya:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved