Syarat dan Skema Bantuan PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar, Tak Perlu KPS

Penerima PKH di antaranya komponen yang ada dalam keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. ada dua syarat penerima

Editor: Suci Rahayu PK
theskinnerd.com
Ilustrasi Ibu hamil. 

Komponen kesehatan

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

Komponen pendidikan

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun

Sementara, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.

Baca juga: Begini Nasib Jenderal Senior di Polri Setelah Jokowi Pilih Komjen Listyo, Komjen Gatot Buka Suara

Baca juga: Cara Menghilangkan Bau Mulut dan Bau Badan dengan Berkumur dan Oleskan Remasan Daun Sirih

Bantuan sudah tersalurkan 86 persen

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan, tingkat penyerapan bansos PKH sudah mencapai 86 persen pada pekan kedua Januari 2021.

"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh KPM, dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Risma, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021).

Ia mengatakan, kerja sama dan komunikasi yang baik antara Kemensos, dinas sosial, bank penyalur, dan segenap SDM PKH menjadi kunci kecepatan dan ketepatan sasaran penerima bansos.

Sebelum PKH diluncurkan Presiden Joko Widodo, Kemensos telah berkomunikasi dengan kepala dinas sosial provinsi agar segera berkoordinasi dengan kepala dinas sosial kota/kabupaten dan bank penyalur.

Dinas sosial provinsi juga diminta segera menyosialisasikan jadwal penyaluran dan pemanfaatannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dinsos provinsi harus memastikan KPM telah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan dari bank penyalur, kemudian memastikan KPM telah melakukan transaksi/pencairan bantuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu KPS, Ini Syarat dan Skema BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved