Berita Kota Jambi
Berniat Dapat Keuntungan Dari Narkotika, Kini Eko Terancam Pidana Penjara, 'Saya Menyesal, Pak'
Eko Bin Muhammad Daud dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Eko Bin Muhammad Daud dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (19/1/2021).
Di persidangan sebelumnya terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.
Dalam kesaksian Aan selaku saksi penangkap dari kepolisian, Eko ditangkap setelah melakukan transaksi narkotik jenis sabu pada Agustus 2020 lalu.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Eko mengaku membeli narkotika jenis sabu satu paket dari seseorang bernama Fauzan yang kini masih DPO.
Satu paket tersebut ia beli seharga 1,1 juta rupiah.
Selanjutnya, paket tersebut dikemas ulang menjadi delapan paket kecil yang siap dijual kembali.
Transaksi paket sabu itu dilakukan di areal lapangan bola di Kampung Danau Sipin, Rt 36 Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Namun naas, bukannya dapat keuntungan dari usaha ilegalnya itu, Eko justru ditangkap aparat kepolisian.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, terdakwa mengaku menyesal.
Baca juga: Serba Serbi Pra dan Pasca Divaksin Ala Direktur Rumah Sakit di Kota Jambi
"Saya menyesal pak," katanya dihadapan persidangan. Eko dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dedy Nurdin)