Berita Kota Jambi
Empat Kali Jadi Kurir Sabu, Winaldy Warga Pulau Pandan Kini Terancam Dibui Lagi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi hadirkan saksi polisi yang melakukan penangkapan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi hadirkan saksi polisi yang melakukan penangkapan dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Winaldy Nasution.
Dalam persidangan tersebut saksi Bias Dian Wibowo menerangkan proses penangkapan terdakwa Winaldy.
Berawal dari informasi yang didapat pihak BNNP Jambi mengenai adanya aktifitas transaksi Narkoba.
Awalnya pihak BNNP Jambi menangkap terdakwa Rudi Suhadak yang ditangkap membawa narkotika jenis sabu dari Pulau Pandan, Kota Jambi.
Hasil keterangan Rudi diketahui bahwa sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 4,34 gram didapat dari Winaldy.
Sekitar pukul 18.30 wib, tim BNNP Jambi langsung menuju rumah kontrakan terdakwa di Lorong Sanjaya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
"Saat dilakukan penangkapan terdakwa kooperatif, tidak melakukan perlawanan," kata Bias melalui sambungan video daring.
Ia juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap terdakwa Winaldy Nasution merupakan hasil pengembangan tadi perkara Rudi yang proses hukumnya dilakukan secara terpisah.
Kepada majelis hakim yang diketuai Yandri Rono, Winaldy mengaku menyesali perbuatannya.
Ia juga mengaku sudah empat kali menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Winaldy juga mengaku sudah pernah menjalani masa hukuman sebelumnya dalam kasus yang sama.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Terpesona - Glenn Fredly feat Audy, Senyumanmu selalu menghiasi mimpiku
Baca juga: Pendangkalan Sungai Batang Limun dan Batang Asai, Pemkab Sarolangun Angkat Tangan
Baca juga: Namanya Setan 2, Inilah Rudal Balistik Rusia Hipersonik yang Bisa Meluncur dari Luar Angkasa
(Dedy Nurdin)