Benarkah Rizieq Shihab Positif Covid-19 saat Tes Swab di RS Ummi? Ini yang Membuat Jadi Tersangka?
Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka karena mempersulit Satgas Covid-19 memperoleh data swab di RS Ummi.
TRIBUNJAMBI.COM - Ini alasan sebenarnya polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka menyebarkan berita bohong.
Direkrotat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka karena mempersulit Satgas Covid-19 memperoleh data swab di RS Ummi.

Ia dijerat pasal berlapis, salah satunya dugaan menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Baca juga: Bertarif Rp 1,5 Juta, Pria Gresik Ini Tawarkan Istri untuk Bercinta Bertiga atau Berempat
Baca juga: Diduga Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tidak Meledak di Udara, Tapi Menghujam Laut dan Hancur Lebur
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Rizieq Shihab dijerat tindak pidana menyebarkan berita bohong karena membantah positif Covid-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi, Bogor, akhir November 2020 silam.
Padahal, saat itu ternyata Rizieq Shihab positif virus corona.
”Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif itu tanggal 25, 25 November.
Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun,” ujar Andi, Selasa (12/1).
Hal itu pula yang mendasari penyidik menjeratkan pasal terkait dugaan penyebaran berita bohong kepada 3 tersangka, yakni Rizieq Shihab menantunya Hanif Alatas, dan Andi Taat selaku Direktur Utama RS Ummi.
Sebab, pernyataan Rizieq sehat dianggap sebuah kebohongan, mengingat Rizieq dinyatakan positif Covid-19.

"Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun.
Disebarkan melalui Front TV, sementara untuk RS Umm kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” jelas Andi.
Sementara Hanif, menantu Rizieq Shihab itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 meminta data hasil tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Dia (Hanif) turut membantu, membantu kasus. Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Andi.
"Dia kan mengakui (kalau dia) ke sana (RS Ummi) tapi dia tidak kooperatif untuk membantu Gugus Tugas (Satgas Covid-19), kan korbannya Gugus Tugas," lanjutnya.
Andi mengungkapkan Hanif tidak memberikan hasil tes swab Habib Rizieq kepada Satgas Covid-19 Bogor yang datang ke RS Ummi pada saat itu.
Baca juga: Rizky Billar Ingin Jalin Hubungan Serius dengan Lesti Kejora : Insyaallah Kalau Tuhan Mengijinkan
Baca juga: Daftar Nama Korban Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Diidentifikasi,Di Antaranya Jenazah Co Pilot Fadly