Benarkah Rizieq Shihab Positif Covid-19 saat Tes Swab di RS Ummi? Ini yang Membuat Jadi Tersangka?

Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka karena mempersulit Satgas Covid-19 memperoleh data swab di RS Ummi. 

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab mengugat Kapolri Jenderal Idham Azis, Irjen Pol Fadil Imran atas status tersangka kerumunan di Petamburan. 

Andi mengatakan hasil tes swab itu diperlukan untuk dimasukkan ke dalam data laporan oleh Satgas Covid-19.

"Tapi nggak dikasih data, nggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar, ke dalam sistem, harus dilaporkan di sistem. Nah, di sistem itu tidak dilaporkan," ujarnya.

Andi tidak merinci alasan Hanif tidak memberikan data tersebut kepada Satgas Covid-19 Bogor.

Sebab, hal itu, kata Andi, masuk dalam materi penyidikan.

"Itu materi penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Kopassus Berkaki Dibela Jenderal Habis-habisan, Akhirnya Jadi Intelijen Misterius Operasi Khusus

Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.

Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.(tribun network/den/dod)

https://surabaya.tribunnews.com/2021/01/12/alasan-sebenarnya-polisi-tetapkan-habib-rizieq-tersangka-menyebarkan-berita-bohong?page=all

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved