Kaaua Suap Ketok Palu
Terungkap, Jatah Tambahan Untuk Ketok Palu Komisi III Pernah Diumumkan Dalam Rapat.
Sebanyak 10 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 10 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ketok palu.
Para saksi dimintai keterangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi untuk terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan, Selasa (12/1/2021).
Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah Paut syakarin, Gusrizal, Zaenul arfan, Elhelwi, Muhammadyah, Sofyan Ali, Mauli Pulungan, Rudi wijay, Asrul pandapotan sihotang dan Amidy.
Dari 10 saksi tersebut hanya lima orang yang dihadirkan langsung ke ruangan sidang.
Sementara saksi lainnya dimintai keterangan lewat sambungan video conference.
Dalam persidangan itu, JPU KPK menggali keterangan dari para saksi mengenai keterlibatan tiga terdakwa kasus pemberian uang ketok palu untuk Komisi III DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan RAPBD Tahun 2018.
Dipersidangan terugkap adanya pertemuan antara Dodi Irawan, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan pimpinan komisi III Zainul Arfan untuk membahas anggaran di Dinas PUPR.
Namun dibalik pembahasan anggaran itu, muncul juga permintaan tambahan uang untuk Komisi III pada rapat pengesahan yang nilainya 175 juta rupiah.
Uang khusus untuk Komisi itu bersumber dari Paud Syakarin yang diserahkan melalui Zainal Abidin dan Effendi Hatta.
Uang tersebut juga disebut mengalir kepada terdakwa Cekman dan Parlagutan yang saat itu masuk dalam anggota Komisi III.
Saksi Elhelwi dalam keterangannya mengaku tidak mendengar adanya pembahasan uang tambahan untuk Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
"Saya tidak dengar karena pada waktu itu saya keluar."
"Tapi dikasi tahu soal adanya penambahan untuk anggota Komisi III," katanya.
Sementara Gusrizal, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi mengatakan mendegar langsung mengenai jatah khusus untuk komisi III itu.
Apa lagi kabar uang tambahan itu disampaikan pada saat rapat komisi berlangsung.