Jaksa Pinangki Harusnya Dipenjara Minimal 20 Tahun Bukan 4 Tahun, ICW Sebut Melukai Rasa Keadilan
ICW menilai tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum sangat ringan, tidak obyektif dan melukai rasa keadilan.
TRIBUNJAMBI.COM - Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari selayaknya 20 tahun penjara menurut Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menilai tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum sangat ringan, tidak obyektif dan melukai rasa keadilan.
Meski demikian, ICW tidak kaget dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang diajukan jaksa.
Hal ini, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana karena sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara yang menjerat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung ini.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini 12 Januari 2021, Michelle Jujur Sama Andin dan Bongkar Masa Lalu Al?
Baca juga: Cara Mengurangi Mata Minus Secara Alami - Terapi Lilin, Masker atau Rendam Mata Pakai Air Daun Sirih
"Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," kata Kurnia melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Kurnia menyebut terdapat beberapa alasan yang mendasari kesimpulannya.
Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum.
Terlebih Pinangki merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang notabene menangani langsung perkara buronan dan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan perkara korupsi," tegas Kurnia.
Kedua, dilanjutkan Kurnia, uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko Tjandra.
"Sebagaimana diketahui, kala itu Pinangki berupaya agar Joko S Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung," jelas Kurnia.
Ketiga, menurut ICW, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik.
"Betapa tidak, sejak awal kabar pertemuan Joko S Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis pada Korps Adhyaksa tersebut," sebut Kurnia.
Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," ujar Kurnia.
Baca juga: Penulis Buku Islam Ini Dipuja di Indonesia, Kini Dihukum 1075 Tahun, Tak Disangka Aslinya Begini