Jaksa Pinangki Harusnya Dipenjara Minimal 20 Tahun Bukan 4 Tahun, ICW Sebut Melukai Rasa Keadilan
ICW menilai tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum sangat ringan, tidak obyektif dan melukai rasa keadilan.
Selain itu, ayahnya juga sedang sakit.
Pinangki pun mengungkapkan penyesalannya.
Ia bahkan mengaku ingin menjadi ibu rumah saja tangga saja nantinya.
"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya penuntut umum, pak hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur yang mulia, hancur tidak ada artinya lagi," ujar dia.
Baca juga: Cara Memutihkan Wajah dengan Bahan Alami - Olesi Campuran Pepaya dan Pisang, Jeruk, Lidah Buaya
Tak akui buat action plan
Di bagian lain, Jaksa Pinangki membantah telah membuat action plan untuk Djoko Tjandra.
Dia justru mengaku menerima proposal action plan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari rekannya, Andi Irfan Jaya.
"Pertama, saya tidak buat action plan, saya tidak minta dibuatkan action plan, tetapi bulan Februari 2020 itu saya pernah di-forward oleh Andi Irfan," kata Pinangki dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021), dikutip dari Antara.
Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisi 10 langkah yang terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.
Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).
Setelah menerima action plan dari Andi Irfan, Pinangki mengaku meneruskan atau forward proposal tersebut kepada rekannya, Anita Kolopaking.
Anita merupakan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra. Ia tak berstatus sebagai terdakwa di kasus fatwa MA, tetapi tersandung perkara lain yang juga menyangkut Djoko Tjandra.
"Anita mengatakan itu adalah action plan yang ditolak Djoko Tjandra pada Desember 2019, jadi waktu itu kita membahas mengenai penolakan bulan Desember tapi saya tidak membaca detailnya," ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian meminta Pinangki menceritakan perihal penolakan action plan oleh Djoko Tjandra tersebut.
"Yang mengirim kan bukan saya Pak," jawab Pinangki.