Penulis Buku Islam Ini Dipuja di Indonesia, Kini Dihukum 1075 Tahun, Tak Disangka Aslinya Begini
Nama Harun Yahya cukup terkenal di Indonesia. Bagi para pecinta buku-buku Islam namanya tidak asing.
Penulis Buku Islam Ini Dipuja-puja di Indonesia, Kini Dihukum 1075 Tahun, Tak Disangka Aslinya Begini
TRIBUNJAMBI.COM - Nama Harun Yahya cukup terkenal di Indonesia. Bagi para pecinta buku-buku Islam namanya tidak asing.
Harun Yahya punya nama asli Adnan Oktar (64), Ia adalah penulis buku-buku Islam dan pendakwah terkenal asal Turki.
Harun Yahya sendiri adalah nama penanya, dan kini sosok itu harus menjalani hukuman penjara 1075 tahun lamanya.
Vonis hukuman dijatuhkan oleh pengadilan Turki yang temukan ia bersalah atas kasus rudapaksa dan kejahatan konspirasi.
Baca juga: Gibran Marah Nama Jan Ethes Ikut Disebut, Pria Ini Terdiam Setelah Putra Jokowi Bilang Begini
Baca juga: Habib Rizieq Makin Sengsara, Kini Jadi Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Sudah Dibidik!
Baca juga: Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Fadli Zon Gegara Suka Konten Porno, Politisi PDIP Minta Dipecat
Mari kita lihat bagaimana sepak terjang penulis ini.
Harun Yahya ditangkap pada tahun 2018, saat itu polisi menggerebek sejumlah tempat yang berkaitan dengan Harun Yahya dan kelompoknya.
Tempat-tempat itu menyebar di seluruh 5 provinsi di Turki.
Penggerebekan dilakukan atas tuduhan kejahatan finansial, penipuan, pelecehan seksual dan kejahatan konspirasi oleh Harun Yahya dan kelompoknya.
Harun ditangkap di Istanbul, di kediamannya, yaitu di Cengelkoy.

Dilaporkan dari Guardian, Selasa 12 Januari, ini adalah kedua kalinya Harun Yahya dan organisasinya menghadapi hukum.
Kasus pertama mereka adalah pada tahun 1999.
Saat itu Harun Yahya ditangkap atas tuduhan intimidasi dan pembentukan kelompok kriminal, dan Harun Yahya juga ditahan, meski kemudian penyidikan kasus itu dihentikan.
Stasiun televisi NTC menjelaskan bahwa kejahatan Harun Yahya termasuk pemerkosaan anak-anak kecil, penipuan, dan upaya memata-matai pemerintah atas urusan militer dan politik.
Jaksa penuntut juga menuntut Harun Yahya dengan tuntutan hukum memimpin organisasi kriminal.