Ini Persyaratan Pencairan Dana Taperum untuk PNS dan Ahli Waris, Harus Sertakan Surat Pernyataan 

Simak persyaratan pengembalian dana Taperum, baik PNS maupun ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. 

Editor: Rohmayana
capture
BP Tapera umumkan jadwal pencairan dana Taperum 

* Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

* Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

3. Status pengembalian Dana Taperum PNS. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul CEK Rekening Tapera Kembalikan Dana PNS Pensiun - Tanya di layanan@tapera.go.id dan WA 08118-156-156

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved