Ini Persyaratan Pencairan Dana Taperum untuk PNS dan Ahli Waris, Harus Sertakan Surat Pernyataan 

Simak persyaratan pengembalian dana Taperum, baik PNS maupun ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. 

Editor: Rohmayana
capture
BP Tapera umumkan jadwal pencairan dana Taperum 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Simak persyaratan pengembalian dana Taperum, baik PNS maupun ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. 

Pengembalian dana Tapera akan dilakukan minggu kedua bulan Januari 2021. 

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP - TAPERA) bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) mengembalikan dana Taperum PNS mulai pekan ke-2 Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Prabowo Tanam Kedelai hingga Bawang, Tapi Malah Sibuk Tanam Singkong

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Diprediksi Jadi Pilihan Presiden Jokowi, Kabareskrim: Itu Hoaks

Berikut isi pengumuman No. 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 oleh Direktur Operasi Pengerahan Dana BP - TAPERA, Budi Santoso:

Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan ahli waris PNS, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

- BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

- Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga bulan April 2019.

Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.

- Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.

- Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 bulan Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera.

Baca juga: Kabar Gembira Dana Taperum Cair Awal Januari 2021, Cek Rekening Pensiunan dan Ahli Waris

- Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.

Dengan demikian, kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.

Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada Call Center: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id, dan WhatsApp: 08118-156-156.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved