Ini Persyaratan Pencairan Dana Taperum untuk PNS dan Ahli Waris, Harus Sertakan Surat Pernyataan
Simak persyaratan pengembalian dana Taperum, baik PNS maupun ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya atau kunjungi https://www.tapera.go.id/:
Berapakah jumlah saldo Taperum?
Jumlah saldo Taperum tergantung nominal saldo tabungan milik ASN.
Adapun syarat pencairan, pemohon cukup melampirkan SK PNS dan KTP.
Untuk info lengkap soal pencairan Dana Tabungan Perumahan ( Taperum ) PNS bisa dilihat di website resmi BP Tapera di Tapera.go.id
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan saldo tabungan Pensiuna PNS dan ahli waris PNS.
Baca juga: Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bakal Terima Pengembalian Dana Taperum pada Januari 2021
Untuk proses pencairan saldo tabungan Pensiunan PNS beserta Ahli Waris PNS yang telah meninggal dunia, BP Tapera telah resmi menggandeng PT Taspen.
Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan ahli waris, simak pengumuman yang dikutip dari laman resmi BP Tapera.
Link Download Surat Pernyataan Formulir Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS KLIK DISINI
Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :
1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun
3. Nomor Rekening Bank Aktif
Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:
* Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.