Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bakal Terima Pengembalian Dana Taperum pada Januari 2021

Kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di tanah air, terlebih bagi para pensiunan PNS dan Ahli Waris. Pasalnya akan ada pengembalian

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Bertempat di halaman Kantor Taspen cabang Jambi, Rabu (12/7) Bank Mandiri Taspen Pos (Mantap) menggelar halal bihalal bersama pensiunan PNS di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM -Kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di tanah air, terlebih bagi para pensiunan PNS dan Ahli Waris.

Pasalnya akan ada pengembalian dana Taperum.

Berikut  Ini update proses pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS.

Baca juga: Kok Bisa Vicky Prasetyo Pamer Foto Prewedding Tapi Belum Direstui Orang Tua Kalina Ocktaranny?

Baca juga: Nunukan Kalimantan Utara Jadi Trending, Harga BBM Capai Rp 35 Ribu, Gula Pasir Rp 40 Ribu per Kilo

Terkhusus PNS Aktif, uang tersebut akan digunakan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.

Artinya tidak ada dana atau uang tunai yang akan kembalikan ke rekening PNS yang masih aktif bekerja.

untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang sudah meninggal dunia, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Terbaru, BP Tapera memastikan proses pencairan tersebut akan muali dilakukan Januari 2021.

Hal tersebut sesuai Pengumuman No. 10/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020.

Yang menegaskan sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca juga: Pernikahan BCL dan Ariel NOAH Jadi Gosip Pembicaraan, Ini Latar Belakang Keluarganya

Baca juga: Ramalan Shio Senin 21 Desember 2020 - Shio Kerbau Pikirkan Cara Terbaik untuk Berbicara

- BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

- Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bulan April 2019.

Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.

- Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.

- Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai awal Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved