Ini Persyaratan Pencairan Dana Taperum untuk PNS dan Ahli Waris, Harus Sertakan Surat Pernyataan
Simak persyaratan pengembalian dana Taperum, baik PNS maupun ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Simak persyaratan pengembalian dana Taperum, baik PNS maupun ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
Pengembalian dana Tapera akan dilakukan minggu kedua bulan Januari 2021.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP - TAPERA) bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) mengembalikan dana Taperum PNS mulai pekan ke-2 Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun.
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Prabowo Tanam Kedelai hingga Bawang, Tapi Malah Sibuk Tanam Singkong
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Diprediksi Jadi Pilihan Presiden Jokowi, Kabareskrim: Itu Hoaks
Berikut isi pengumuman No. 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 oleh Direktur Operasi Pengerahan Dana BP - TAPERA, Budi Santoso:
Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan ahli waris PNS, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.
Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.
- Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga bulan April 2019.
Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
- Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.
- Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 bulan Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera.
Baca juga: Kabar Gembira Dana Taperum Cair Awal Januari 2021, Cek Rekening Pensiunan dan Ahli Waris
- Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.
Dengan demikian, kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.
Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada Call Center: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id, dan WhatsApp: 08118-156-156.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya atau kunjungi https://www.tapera.go.id/:
Berapakah jumlah saldo Taperum?
Jumlah saldo Taperum tergantung nominal saldo tabungan milik ASN.
Adapun syarat pencairan, pemohon cukup melampirkan SK PNS dan KTP.
Untuk info lengkap soal pencairan Dana Tabungan Perumahan ( Taperum ) PNS bisa dilihat di website resmi BP Tapera di Tapera.go.id
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan saldo tabungan Pensiuna PNS dan ahli waris PNS.
Baca juga: Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bakal Terima Pengembalian Dana Taperum pada Januari 2021
Untuk proses pencairan saldo tabungan Pensiunan PNS beserta Ahli Waris PNS yang telah meninggal dunia, BP Tapera telah resmi menggandeng PT Taspen.
Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan ahli waris, simak pengumuman yang dikutip dari laman resmi BP Tapera.
Link Download Surat Pernyataan Formulir Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS KLIK DISINI
Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :
1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun
3. Nomor Rekening Bank Aktif
Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:
* Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
* Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
* Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
Informasi tersebut meliputi:
1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
3. Status pengembalian Dana Taperum PNS. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul CEK Rekening Tapera Kembalikan Dana PNS Pensiun - Tanya di layanan@tapera.go.id dan WA 08118-156-156