Sriwijaya Air Jatuh
Santunan 48 Kali Upah dari BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ahli Waris Pekerja Korban Sriwijaya Air SJ 182
Pekerja yang jadi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu dipastikan mendapat santunan dari BPJS Ketenag
TRIBUNJAMBI.COM - Pekerja yang jadi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu dipastikan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan uang santunan kepada pekerja beserta keluarga korban insiden Sriwijaya Air SJ182 yang dinyatakan jatuh, Sabtu (9/1/2021) kemarin.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, akan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut dengan memberikan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Baca juga: Sama Seperti Sriwijaya Air SJ 182, Ini Kecelakaan Pesawat yang Terjadi di Indonesia Pada Januari
Baca juga: Menhub Pastikan Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Menerima Santunan
Baca juga: Pengakuan Anggota Penyelam Kopaska yang Syok Lihat Kondisi Bawah Laut Lokasi Sriwijaya Air Jatuh
"Apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek," ujar Krishna melalui keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).
Selain itu, anak ahli waris pekerja berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
Jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan berhak mendapatkan dana jaminan kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
"Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi dua orang anak pekerja," ujar Krishna.
Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan JHT yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Baca juga: Dua Keluarga Sudah Mengungsi, Hujan Rendam Sejumlah Rumah di Bungo Dani
Baca juga: Kenali Jenis-jenis Stroke, Penyebab, Gejalanya, Hingga Cara Menghindarinya
Baca juga: Masih untuk BLT dan Padat Karya, Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 Meningkat
Khrisna mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.
Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna mengimbau kepada para keluarga atau kolega korban agar menginformasikan kepada mereka.
Melalui layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo atau langsung mendatangi kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
"Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," kata Krishna.
Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak di Kepulauan Seribu tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.
Situs FlightRadar24 menyebutkan bahwa pesawat itu kehilangan ketinggian 10.000 kaki dalam 1 menit.
Baca juga: Promo Terbaru KFC 10 Januari 2021, LOVELYCHEE Rp 9.091, Free Totebag, Promo Colonel Rice Fest
Baca juga: Dapat Sndiran dari Netizen, Reaksi Gibran Rakabuming Raka Tuai Pujian
Baca juga: 5 Shio Ini Paling Beruntung di Imlek 2021, Langsung Saja Cocokkan dengan Tahun Kelahiranmu
Saat ini, proses pencarian terus dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Seribu. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, pesawat ini membawa penumpang 50 orang yang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, serta 12 kru.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan: Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air Berhak Dapat Santunan 48 Kali Upah", Klik untuk baca: