Berita Selebritis
Usai Jalani Pemeriksaan, Kenapa Gisel dan Nobu Tak Langsung Ditahan? Begini Penjelasan Polisi
Dengan mata berkaca-kaca, dari lubuk hati terdalam mantan istri Gading Marten ini kemudian memohon doa dan dukungan untuk bisa terus menjalani proses
TRIBUNJAMBI.COM - Artis Gisella Anastasia sekali lagi memohon maaf usai menjalani pemeriksaan kasus video syur 29 detik di Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020).
Sebelumnya Gisel sendiri diperiksa sedari jam 09.00 WIB di gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya dan keluar setelah hampir 10 jam pada pukul 19.40 WIB.
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," ucap Gisel saat dijumpai Grid.ID usai pemeriksaan.
Dengan mata berkaca-kaca, dari lubuk hati terdalam mantan istri Gading Marten ini kemudian memohon doa dan dukungan untuk bisa terus menjalani proses pemeriksaan.
"Saya mohon doanya mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," sambungnya menambahkan.
Baca juga: Gisella Anastasia dan MYD Tidak Ditahan Meski Status Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Prediksi Hubungannya Bakal Berakhir, Wijin Buktikan Bahwa Dirinya Tetap Setia Dampingi Gisel
Baca juga: Fakta Baru Meninggalnya Chacha Sherly di Tol Semarang-Solo, Kronologi hingga Tersangka
Seperti diketahui, ditemani pengacaranya, Sandy Arifin, kehadiran Gisel, sapaan akrabnya, seharusnya dijadwalkan pada Senin (4/1/2020) berbarengan dengan tersangka lain yang tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.
Setelah sebelumnya Nobu mengaku menyesal atas perbuatannya, belum lama ini Gisel juga meminta maaf kepada seluruh pihak atas hebohnya video syur milik pribadinya yang tersebar di media sosial.
Hal itu disampaikan Gisella Anastasia dalama press conference yang digelar di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan dilakukan.

Baik Gisella Anastasia maupun Michael Yukinobu Defretes memenuhi panggilan penyidik ketika diperiksa.
Mereka juga menjawab baik seluruh pertanyaan penyidik selama proses pemeriksaan.
"GA dan MYD sama-sama menjawab baik," kata Yusri Yunus.
Setelah menjalani pemeriksaan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes harus melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Diketahui, Setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.