Ditinggal Istri Meninggal, Ayah Kandung Hamili Putrinya hingga Memperkosa Cucunya!

Ditinggal Istri Meninggal, Ayah Kandung Hamili Putrinya hingga Memperkosa Cucunya!

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

PP ini mengatur tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumunan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selain Perkosa Putri Kandung hingga Hamil, Pria Ini Juga Cabuli Cucu yang Sekaligus Anaknya

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Bigstock / www.dhakatribune.com)

Ayah Salurkan Nafsu ke Anak Kandungnya Hingga Kemaluan Sobek

Istrinya meninggal, seorang suami di Jakarta Barat tega menodai anak kandung demi melampiaskan nafsu.

Pelaku berinisial NS (36), ditinggal istrinya meninggal dunia pada awal 2020.

Terdesak kebutuhan biologis, NS tega mencabuli anak kandungnya.

Parahnya lagi, si anak kandung masih berusia dua tahun.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, semenjak ibunya meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya.

Saat itulah pelaku tiba-tiba datang untuk menjemput dan membawa pulang korban.

Pelaku pun melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih anak di bawah umur di rumahnya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kemudian suatu saat pelaku mengambil korban, dibawa pulang dan dilakukan pelecehan di sana," kata Audie kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Audie menjelaskan, perbuatan NS terungkap setelah korban mengalami beberapa luka yang menyerupai penyakit kulit pada beberapa tubuhnya.

Saat itu, kata Audie, korban dibawa oleh bibinya untuk mendapatkan perawatan medis.

"Sampai ketika diketahui korban sakit-sakit kulit kemudian dibawa ke dokter dan diketahui bahwa korban mengalami pelecehan seksual," kata Audie.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved