Ditinggal Istri Meninggal, Ayah Kandung Hamili Putrinya hingga Memperkosa Cucunya!

Ditinggal Istri Meninggal, Ayah Kandung Hamili Putrinya hingga Memperkosa Cucunya!

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

Dari keterangan penyidikan, tersangka AK masih memiliki istri.

Perbuatan bejat terhadap putrinya itu dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah.

Kepada para tetangga, FR mengaku jika ia dihamili oleh orang lain.

Pengakuan FR, ia disuruh berbohong jika ada tetangga yang tanya termasuk juga jika dia ditanya oleh ibunya.

"Saat itu FR tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika mengatakan hal yang sesungguhnya," ujar Pino.

AK pernah masuk penjara atas kasus yang sama.

AK melakukan perbuatan bejatnya kepada anaknya dari istri pertama.

AK kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Februari 2020 lalu.

Setelah bercerai, AK menikah lagi.

Dari istri kedua AK memiliki anak perempuan yakni FR dan FI.

Keduanya juga kembali digauli hingga salah satunya hamil dan memiliki dua anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AK kini mendekam di tahanan Polres Banggai hingga berkasnya rampung.

Tersangka AK terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kebiri kimia

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved