Berita Nasional
AKHIRNYA Komnas HAM Nyatakan Ada Pelanggaran HAM Atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Berikan 4 Rekomendasi
Anam menjelaskan, enam anggota laskar FPI yang meninggal dunia merupakan dua konteks peristiwa yang berbeda.
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan ini, akhirnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Sementara atas tewasnya dua laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Anam menjelaskan, enam anggota laskar FPI yang meninggal dunia merupakan dua konteks peristiwa yang berbeda.

"Yang pertama, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek, yang menewaskan dua orang laskar FPI, substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," jelas Anam dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Berikutnya, sedangkan terkait peristiwa KM 50 sampai ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara."
"Yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," ungkap Anam.
Baca juga: Komnas HAM Akan Bongkar Fakta 8.000 Video Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI, Simak Hasil Investigasinya
Baca juga: Komnas PA Sebut Perangai Gisel Memalukan, Pacar Wijin Terancam Kehilangan Hak Asuh Imbas Video Syur
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Gisel dan MYD Tak Layak Jadi Tersangka Video Syur Karena Mereka Adalah Korban

Anam dalam menyebut, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari semakin banyak jatuhnya korban jiwa, mengindikasikan tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI.
"Jadi ini ada perbedaan dua konteks, karena ada ketegangan, ada srempet-srempet, benturan antarmobil, sampai tembak menembak dan berujung pada dua orang meninggal."
"Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara yang pada akhirnya meninggal, yang empat ini kita sebut peristiwa pelanggaran HAM," ungkapnya.
4 Rekomendasi Komnas HAM
Maka dari itu, Anam menyebut Komnas HAM merekomendasikan empat poin terhadap lanjutan kasus ini.
Pertama, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.
"Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ungkap Anam.
Anam menyebut kasus ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Baca juga: VIRAL KEAJAIBAN, Meski Pakai Alat KB IUD dan Rutin Haid, Ibu Ini Malah Hamil dan Melahirkan Bayi
Baca juga: Sebanyak 52 Calon Jemaah Haji di Tahun 2020 Lakukan Pembatalan, Ada Dua Penyebabnya
Baca juga: Super Hemat! Promo Superindo Hari Ini 8 Januari 2021, Beras Buah Sayuran Popok Detergen Susu Ikan