Ketemu Debt Collector Setelah Gelapkan Motor Teman, Nasib Jimmy Nasib Sangat Buruk
Tidak berselang lama menguasai sepeda motor, Jimmy langsung diberhentikan oleh debt collector yang sedang mengincar sepeda motor tersebut.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nasib nahas Jimmy (32), warga Slamet Riyadi, Telanaipura, Kota Jambi.
Ia harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kotabaru, setelah tertangkap menggelapkan sepeda motor teman sendiri.
Niatnya untuk menikmati hasil penggelapan sepeda motor temannya sendiri justru berbuah pahit.
Lantaran sepeda motor tersebut masih memiliki tunggakan di sebuah perusahaan pembiayaan dan sedang dalam pencarian debt collector.
Tidak berselang lama menguasai sepeda motor, Jimmy langsung diberhentikan oleh debt collector yang sedang mengincar sepeda motor tersebut.
“Pelaku diberhentikan di tengah jalan oleh debt collector. Kemudian setelah diselidiki, dia telah menggelapkan sepeda motor korban," kata Kapolsek Kotabaru, Kompol Afrito Marbaro Macan, Rabu (6/1/2021) pagi.
Baca juga: Empat Zodiak Ini Dikenal Tenang dan Santai Saat Hadapi Masalah, Apakah Anda Termasuk?
Mendapat informasi tersebut, kata Afrito, timnya langsung bergerak menindak lanjuti laporan yang sebelumnya diterima.
Polisi langsung meringkus dan menggiring Jimmy ke Mapolsek Kotabaru.
Aksi penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2020) lalu.
Sebelumnya, Rustam Pera (korban) melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Kota Baru.
Kata Afrito, pelaku dan korban merupakan teman.
Saat itu pelaku meminjam motor ke korban dengan alasan hendak mencari handphone yang hilang, di kawasan Lorong Mawar, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.
“Pelaku meminjam motor sepeda honda beat dengan korban dengan alasan handphone-nya hilang," jelas Afrito.
Baca juga: Siap Jadi yang Pertama di Suntik Vaksin Covid-19, Presiden Jokowi: Pertama Kali Disuntik Saya
Namun pelaku tak kunjung pulang, sehingga korban melaporkannya ke Mapolsek Kotabaru.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit honda beat.
Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dari keterangan pelaku, ia jera tidak akan mengkhianati temannya lagi.
Pelaku berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya.
“Cukup sekali ini berbuat lagi. Idak mau lagi. Kalau bekawan bekawan bae, jangan nyusahin kawan, jangan maling, jangan ngicuh,” jelasnya.
( Tribunjambi.com/Aryo Tondang )
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Kades Koto Duo Baru Dilimpah ke Kejari Sungai Penuh