Berita Kota Jambi

Penyusunan Kamus Bahasa Daerah Jambi, Kantor Bahasa Lakukan Inventarisir

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Sukardi Gau menyampaikan, saat ini tim dari Kantor Bahasa terus menginventarisasi kosa kata dari daerah-daerah.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/widyoko
Kepala Kantor Bahasa Jambi, Sukardi Gau 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Bahasa Provinsi Jambi saat ini tengah menyusun Kamus Bahasa Daerah Jambi.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Sukardi Gau menyampaikan, saat ini tim dari Kantor Bahasa terus menginventarisasi kosa kata dari daerah-daerah.

"Kita ingin menyusun kamus bahasa daerah. Sebelumnya yang sudah dilakukan adalah penyusunan kamus budaya Jambi, terbit beberapa tahun lalu."

"Itu rencananya akan diterbitkan lagi, dengan beberapa revisi."

"Nanti kamus bahasa daerah Jambi ini juga berpotensi masuk ke dalam kosa kata bahasa Indonesia," kata Sukardi, kemarin.

Sejauh ini, ada puluhan kosa kata Jambi yang sudah masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Pihaknya terus menghimpun kosa kata dari berbagai daerah untuk dimasukkan dalam kamus bahasa daerah yang selanjutnya juga berpotensi masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Sekarang kami melakukan usaha pengayaan bahasa Indonesia. Kami diminta Badan Bahasa untuk mencari sebanyak-banyaknya, menginventarisasi sebanyak-banyaknya kosa kata daerah untuk bisa kita masukkan ke dalam kosa kata bahasa Indonesia," jelasnya.

Pada 2020 lalu, pihaknya sudah menginput 1000 kosa kata.

Jumlah yang sama juga akan ditargetkan tahun ini.

Menurutnya, Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah rumah bagi seluruh bahasa daerah yang ada di Indonesia.

Dari data Badan Bahasa, ada 718 bahasa daerah yang ada di Indonesia.

Dari sanalah, kosa kata diinventarisasi untuk masuk ke dalam KBBI, termasuk dari Provinsi Jambi.

Baca juga: Rasanya Lumer si Mulut, Ini Es Doger yang Jadi Favorit Masyarakat di Kenali Asam Bawah

Baca juga: Satu Dekade Hadir di Kota Jambi, Kebab Aisyah Tidak Pernah Sepi Pembeli

Baca juga: Pemilik 40 Paket Sabu Dihukum 9 Tahun Penjara

(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved