Berita Kota Jambi
Guntur Sembunyikan Sabu di Kompor Gas, Ungkapkan Penyesalan
Muhammad Guntur alias Guntur menyampaikan penyesalannya saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dua paket lainnya ia simpan di kompor gas ruangan dapur.
Selain menjual, guntur juga mengkonsumsi sendiri barang dagangannya itu.
Kepada majelis hakim Guntur meminta keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya.
Guntur didakwa atas pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau ke dua sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Gubernur Jambi Saksikan Menkes, Vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari, Jokowi dan Wakil yang Pertama
Baca juga: BOCORAN Manga One Piece Chapter 1001 Sudah Rilis: Onigashima Jadi Saksi Kaido Dihabisi Luffy & Zoro?
Baca juga: Pria di Legok Simpan Sabu di Kompor Gas, Ini Akibatnya