Berita Kota Jambi

Guntur Sembunyikan Sabu di Kompor Gas, Ungkapkan Penyesalan

Muhammad Guntur alias Guntur menyampaikan penyesalannya saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
zoom-inlihat foto Guntur Sembunyikan Sabu di Kompor Gas, Ungkapkan Penyesalan
IST
Ilustrasi saja. Barang bukti sabu yang diamankan polisi

Dua paket lainnya ia simpan di kompor gas ruangan dapur. 

Selain menjual, guntur juga mengkonsumsi sendiri barang dagangannya itu.

Kepada majelis hakim Guntur meminta keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya. 

Guntur didakwa atas pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atau ke dua sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dedy Nurdin) 

Baca juga: Gubernur Jambi Saksikan Menkes, Vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari, Jokowi dan Wakil yang Pertama

Baca juga: BOCORAN Manga One Piece Chapter 1001 Sudah Rilis: Onigashima Jadi Saksi Kaido Dihabisi Luffy & Zoro?

Baca juga: Pria di Legok Simpan Sabu di Kompor Gas, Ini Akibatnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved