Berita Kota Jambi
Guntur Sembunyikan Sabu di Kompor Gas, Ungkapkan Penyesalan
Muhammad Guntur alias Guntur menyampaikan penyesalannya saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muhammad Guntur alias Guntur menyampaikan penyesalannya saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.
Ia mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan Polda Jambi, Selasa siang (5/1/2021).
Guntur ditangkap dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap dirumah kontrakannya di Jalan Melati 1 RT. 35 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Sekitar pukul 17.30 wib hari Sabtu (25/7/2020).
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Guntur mengaku saat itu sedang duduk di depan rumahnya, menunggu pembeli masker yang di jajakan.
Beberapa saat kemudian tim kepolisian dari Direktorat Reserse Narkotika Polda menggeruduk rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan alat hidap sabu, timbangan digital, plastik bening serta dua paket kecil sabu dari dalam kotak rokok miliknya.
Saat ditunjukkan barang bukti itu, Guntur tak membantahnya, kepada majelis hakim Guntur mengaku membeli setengah paket Ji sabu dari seorang kenalannya bernama Benny.
"Kamu transaksi dimana?," tanya Hakim Yandri Roni, ketua majelis hakim yang memimpin sidang.
"Di Tugu Juang pak, setengah Ji dari Benny," kata Guntur.
Paket narkotika jenis sabu itu menurut pengakuan Guntur di hadapan majelis hakim untuk dijual kembali.
Ia bahkan menyewa satu unit rumah di kawasan Legok, Pulau Pandan untuk pelanggannya yang akan menggunakan sabu.
Pada saat digeledah, polisi menemukan empat paket kecil sabu.
Dua paket disimpan di kota rokokonya.
Dua paket lainnya ia simpan di kompor gas ruangan dapur.
Selain menjual, guntur juga mengkonsumsi sendiri barang dagangannya itu.
Kepada majelis hakim Guntur meminta keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya.
Guntur didakwa atas pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau ke dua sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Gubernur Jambi Saksikan Menkes, Vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari, Jokowi dan Wakil yang Pertama
Baca juga: BOCORAN Manga One Piece Chapter 1001 Sudah Rilis: Onigashima Jadi Saksi Kaido Dihabisi Luffy & Zoro?
Baca juga: Pria di Legok Simpan Sabu di Kompor Gas, Ini Akibatnya