Video Pribadi Sang Istri Tersebar, Gara-gara Suami Gadai HP untuk Berjudi Sabung Ayam

Perbuatan pelaku penyebar konten asusila di Facebook terbongkar setelah ponsel yang digunakan untuk melakukan tindak pidana digadai demi sabung ayam.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi hp 

TRIBUNJAMBI.COM - konten yang sangat pribadi milik istri justru tersebar oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Hal tersebut berawal dari Suami menggadaikan ponsel untuk judi sabung ayam

Pelaku bernama Anton Sujarwo pun diringkus polisi.

Perbuatan pelaku penyebar konten asusila di Facebook terbongkar setelah ponsel yang digunakan untuk melakukan tindak pidana digadai demi sabung ayam.

Baca juga: Tutup Tahun 2020, Pemberian Santunan Jasa Raharja Jambi Capai 28 M

Baca juga: 158 CPNS Sungai Penuh Terima SK

Baca juga: 2020 Polres Kerinci Kembalikan Kerugian Negara Rp1,3 M. Tujuh Kades Kembalikan Penyimpangan DD

Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in menyampaikan, suami AS yakni SM mengetahui pembuat akun Facebook itu adalah terdakwa Anton Sujarwo setelah mendapat informasi dari P, warga Lampung Selatan.

"P kemudian menghubungi AS, terdakwa menggadaikan telepon seluler miliknya kepada saksi P sebesar Rp 200 ribu karena ingin berjudi sabung ayam," ungkap Sabi'in, Senin (4/1/2020).

Masih kata Sabi'in, kemudian saksi SM bersama AS dan P melakukan panggilan video WhatsApp sambil membuka galeri telepon seluler milik terdakwa.

"Kemudian saksi SM melihat banyak video dan foto AS di dalam telepon seluler milik terdakwa."

"Kemudian SM juga melihat ada 4 akun facebook di telepon seluler milik terdakwa, yang mana dua akun menjadi barang bukti," tandas Sabi'in.

Peras Wanita asal Tulangbawang Barat

Tak hanya sebar konten asusila di Facebook, terdakwa Anton Sujarwo juga peras harta seorang wanita.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada 15 April 2020 sekira pukul 08.00 WIB.

Ketika itu, saksi SM, warga Tulangbawang Barat mendapat telepon dari istrinya AS yang sedang bekerja di Taiwan.

"Istrinya memberitahukan jika pernah melakukan panggilan video WhatsApp dengan terdakwa sejak tahun 2018," ungkap Sabi'in, Senin (4/1/2020).

Masih kata Sabi'in, istrinya mengakui jika terdakwa merayunya untuk membuka pakaiannya dan memperlihatkan auratnya saat melakukan panggilan video WhatsApp.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved