Berita Nasional
Abu Bakar Ba’asyir Akan Hirup Udara Bebas Pada Jumat 8 Januari, Polri Pastikan Awasi Pergerakannya
Nasib Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir akan merasakan udara bebas setelah jalani vonis pidana penjara 15 tahun akibat tindak pidan
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir akan merasakan udara bebas setelah jalani vonis pidana penjara 15 tahun akibat tindak pidana terorisme.
Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pada 8 Januari 2021 mendatang.
Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Terkait hal ini, Mabes Polri memastikan akan melakukan pengamanan saat pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang diduga akan dijemput pendukungnya.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari, Penantian Setelah 15 Tahun Mendekam di Lapas Gunung
Baca juga: Selesai Jalani Hukuman, Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Dari Lapas Gunung Sindur Jumat Ini
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dilarikan ke RSCM, Kondisi Kesehatan Drop
Bukan itu saja, Mabes Polri akan tetap melakukan pengawasan pergerakan Abu Bakar Ba'asyir, setelah bebas dari penjara.
Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (4/12/2021).
"Jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemaantauan, jadi bukan pemantauan khusus. Terhadap Abu Bakar, jajaran intelijen akan terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun. Kita punya kewenangan mengamankan seseorang dan pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, untuk kegiatan pengamanan saat pembebasan Abu Bakar, hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri.
"Ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas. Tentunya kita diminta atau tidak diminta kita pasti akan mengamankan giat tersebut," kata Ramadhan.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 15 tahun. Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika.
Baca juga: Tiga Orang Diduga Geng Motor di Kota Jambi Diringkus Polisi di Kumpeh, Bacok Korban Pakai Celurit
Baca juga: Chord Kunci Gitar Naff - Terendap Laraku: Resah Jiwaku Menanti, Mengingat Semua yang Terlewati
Baca juga: Kisah Cinta Terlarang, Anak Dapati Sang Ibu Selingkuhi Teman Ayahnya Sendiri saat Malam Tahun Baru
Rika mengatakan, dalam pembebasan yang bersangkutan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait.
Sempat dilarikan ke RSCM
Abu Bakar Baasyir dipastikan masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Kondisi Baasyir disebut sudah stabil.
Koordinator Humas RSCM Yani Astuti mengatakan bahwa Baasyir datang Selasa (24/11/2020) lalu.