Berita Kota Jambi

Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap di Kota Jambi Dimulai 18 Januari, Ketentuan Ini Perlu Ditaati

Pembelajaran tatap muka di Kota Jambi akan dimulai 18 Januari 2021. Pembelajaran tatap

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
rara khushshoh
Mulyadi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Jum'at (18/12/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembelajaran tatap muka di Kota Jambi akan dimulai 18 Januari 2021. Pembelajaran tatap muka ditetapkan dengan ketentuan Dinas Pendidikan Kota Jambi di tengah pandemi Covid-19.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dibuat beberapa tahap perencanaan. Perencanaan ini disampaikan juga pada Nota Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 800/175/DISDIK/2020 keluar tentang ketentuan belajar lanjutan di tengah pandemi.

Pertama, pembelajaran akan dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BdR) terlebih dahulu.

PJJ atau BdR akan dilaksanakan 04-15 Januari 2021. Tujuannya, antisipasi dampak libur akhir semester ganjil karena siswa ikut orang tuanya liburan di luar wilayah Kota Jambi.

Kemudian pada Senin (18/01/2021) pembelajaran untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta serta sederajat mulai melakukan belajar tatap muka.

Orang tua siswa yang memilih agar anaknya belajar daring atau PJJ tetap mendapat hak belajar yang sama dan dilayani oleh satuan pendidik.

Ketentuannya, kondisi kelas SD maupun SMP sederajat mengatur jarak 1,5 meter. Maksimal 18 siswa dalam satu sesi KBM perkelasnya.

Baca juga: Pembelajaran Semester Genap di Kota Jambi Akan Dimulai, Daring Tetap Berlangsung Walau Ada Luring

Baca juga: UPDATE Perkembangan Covid-19 Provinsi Jambi, Pasien Positf Bertambah 33 Orang

Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 3 Januari 2021, Scorpio Waspada Panah Asmara, Gemini Pamer Keuangan

Jika PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 anak dalam satu sesinya.

Jumlah jam pembelajaran pada tingkat SD maupun SMP yaitu 180 menit alias 3 jam. Aturannya juga tanpa jeda istirahat. Setelah selesai KBM, siswa langsung pulang.

Belajar tatap muka tingkat PAUD sama seperti peraturan SD maupun SMP. Namun bedanya, hanya 90 menit atau 1,5 jam.

Setiap harinya, hanya ada satu sesi KBM saja. Tidak diperbolehkan adanya sesi kedua, ketiga, dan seterusnya. 

Sebelum dan setelah KBM, ruang kelas langsung dilakukan disinfeksi.

"Contohnya kelas VII A terdiri dari 30 siswa, lalu akan dibagi dua kelompok. Menjadi VIIA1 sebanyak 15 orang akan belajar tatap mula pada Senin, Rabu, dan Jum'at. Kemudian kelas V A2 sebanyak 15 orang lainnya belajar tatap muka pada Selasa, Kamis, dan Senin pekan depan," begitu penjelasan Mulyadi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sabtu (02/01/2021).

Ketika di lingkungan sekolah perlu menerapkan beberapa perilaku wajib. Ada pengecekan suhu tubuh, dan tidak melebihi 37,3 derajat celcius.

Masker wajib dipakai. Jika masker kain, wajib berlapis tiga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved