Berita Muarojambi
Diduga Kepala Desa Terlibat Kampanye Paslon Pilgub Jambi, Bawaslu Serahkan ke Bupati Untuk Diproses
Pihak Bawaslu Muarojambi menemukan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan terhadap terlapor.
Diduga Kepala Desa Terlibat Kampanye Paslon Pilgub Jambi, Bawaslu Serahkan ke Bupati Untuk Diproses
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum Nomor 01/LP/Reg/PG/Kab/05.07/XII/2020 oleh Bawaslu Muarojambi, ditemukan ada dugaan pelanggaran.
Pihak Bawaslu Muarojambi menemukan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan terhadap terlapor.
Dalam hal ini pihak Bawaslu Muarojambi mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran pemilu yakni ketentuan pasal 29 huruf Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: BREAKING NEWS Ribuan Pengunjung Berkerumun di Objek Wisata Sikumbang Waterpark Dibubarkan Paksa
Baca juga: Cara Padu Padan Kardigan Rajut yang Lagi Ngehits dari Selebgram, Bakal Jadi Tren Hijab 2021
Baca juga: Selama 2020 Angka Kriminalitas di Kerinci & Sungaipenuh Meningkat, Rp 1,3 M Uang Negara Diselamatkan
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Muarojambi Yasril sebagai unsur koordinasi Gakkumdu Bawaslu Muarojambi.
Di mana, dari hasil klarifikasi dalam proses penanganan laporan tersebut diketahui adanya dugaan keikutsertaan dan atau keterlibatan kepala desa dalam kegiatan yang terindikasi kampanye pada pertemuan dengan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 nomor urut 03 pasangan Al Haris dan Abdullah Sani di Saung H Robert di Mestong.
"Berdasarkan hal tersebut diatas Bawaslu Muarojambi telah melakukan penerusan kepada instansi berwenang dalam ini Bupati Muarojambi," kata Yasril pada Tribun Jambi, Jumat (1/1/2021).
Yasril bilang, dari penyampaian ini jangan salah maksud, melainkan masalah ini pelanggaran hukum lainnya.
Makanya, diteruskan ke pemerintah daerah, karena bukan dari wewenang Bawaslu untuk menangninya.
Baca juga: Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang Petani Jagung di Batanghari Keluhkan Hasil Penjualan Berkurang
Baca juga: Karangan Bunga Bentuk Dukungan Memenuhi Mapolda Jambi Pasca Pemerintah Bubarkan FPI
Baca juga: Terungkap Setelah 500 Tahun, Ini Penyebab Hancurnya Kerajaan Majapahit, Patih Gajah Mada Tak Berdaya
"Untuk hasil penanganan laporan Bawaslu beberapa waktu lalu, sudah kita informasikan tidak memenuhi unsur, makanya dihentikan. Namun, dari proses itu kita mengetahui adanya indikasi pelanggran hukum lainnya jadi kita teruskan ke Bupati Muarojambi," pungkasnya.
Bansos Covid-19 Lebih Menyasar Ke Keluarga Pasien, Chandra Usulkan Tambah Anggaran Rp500 Juta |
![]() |
---|
Bantuan Covid-19 di Muarojambi Tahun ini Menurun, Banyak Desa Tidak Kebagian |
![]() |
---|
Anggaran Penanganan Covid-19 Muarojambi di 2021 Ini Mulai Menipis, Hanya Mencukupi Dua Bulan Saja. |
![]() |
---|
Tingkat Penularan Covid-19 di Muarojambi Tinggi, Hari Ini Penambahan 19 Kasus Baru |
![]() |
---|
Bupati Muaro Jambi Apresiasi & Resmikan PAUD Patra Serandi Bantuan Pertamina EP Asset 1 Jambi Field |
![]() |
---|