Penanganan Covid
Setelah Isolasi Mandiri, Amankah Pasien Covid-19 Kembali Aktivitas Tanpa Tes PCR? Ini Kata Dokter
Amankah pasien Covid-19 yang isolasi mandiri aktivitas kembali tanpa tes PCR? simak penjelasannya.
Windhu mengatakan, pasien yang telah menjalani masa isolasi sesuai dengan periode yang ditetapkan, walaupun tanpa menyertakan hasil negatif tes PCR, sudah aman untuk kembali bekerja.
Dia menjelaskan, hal ini karena periode infeksius virus corona yang ada dalam tubuh orang tersebut sudah selesai.
"Secara umum, Covid-19 itu (periode infeksius) 14 hari, virus akan hilang sudah. Memang ada satu-dua orang yang masih mengandung virus setelah itu, mungkin ada, tapi persentasenya kecil," kata Windhu.
Dia mengatakan, kewajiban untuk melakukan tes PCR setelah menjalani masa isolasi bisa jadi justru memberatkan pasien yang bersangkutan.
"Sebenarnya enggak apa-apa PCR lagi, tapi jangan sampai membebani pasiennya. Karena kan dia harus bayar sendiri, wong secara tata laksana resmi itu kan enggak perlu PCR lagi," ujar Windhu.
"Kalau dia mau PCR ya boleh, tapi mandiri, atau perusahaan yang bayar itu boleh, enggak apa-apa, enggak masalah. Cuma kalau pasiennya bayar sendiri kan ya kasian juga, apalagi kalau dia enggak punya uang," kata dia.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona Telah Mencapai Spanyol hingga Kanada, Bagaimana dengan Indonesia?
Diatur dalam pedoman Kemenkes
Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Reivisi 5 yang diterbitkan Kemenkes pada Juli 2020, ada tiga kriteria pasien konfirmasi Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi, yaitu:
1. Kasus konfirmasi tanpa gejala
Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.
Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang
Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.
Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit