Mahfud MD Beberkan Alasan Penghentian Kegiatan FPI, Ini yang Bakal Dilakukan HRS, Aziz Yanuar: Baru
Rizieq Shihab menilai penghentian kegiatan FPI bukan merupakan keputusan hukum, melainkan persoalan politik.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, memberikan tanggapan terkait dihentikannya kegiatan organisasi yang ia pimpin secara hukum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.
Sebelumnya, Sugito langsung melaporkan penghentian kegiatan FPI pada Rizieq, sesaat setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberi pengumuman.
"Saya ketemu HRS ( Rizieq Shihab ) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Saat Rekam Adegan 19 Detik Itu Gisel Lagi Dalam Keadaan Begini
Baca juga: VIDEO Deretan Fakta Baru, Gisel Merekam MYD Hapus Setelah Seminggu
Setelah melapor, Sugito menuturkan Rizieq Shihab meminta agar menggugat keputusan pemerintah menghentikan kegiatan FPI secara hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, kata Sugito, Rizieq Shihab menilai penghentian kegiatan FPI bukan merupakan keputusan hukum, melainkan persoalan politik.
“Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” kata Sugito, dilansir Kompas.com.
Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadapi permasalahan penghentian kegiatan FPI.
“Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya,” tandasnya.
Diketahui, Mahfud MD mengumumkan kegiatan FPI dihentikan mulai Rabu hari ini.
Dilansir Tribunnews, FPI sudah bubar secara hukum sejak 21 Juni 2019.
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Baca juga: Bacaan Niat dan Cara Mengerjakan Puasa Senin Kamis Lengkap Dengan Doa Sahur dan Doa Buka Puasa
Pasalnya, FPI kini tak lagi punya legal standing.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," katanya membeberkan.
Dilarangnya kegiatan FPI ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditetapkan oleh enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
FPI ganti nama
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian dan pelarangan aktivitas FPI pada Rabu (30/12/2020) siang.
Tapi hanya beberapa jam pasca SKB terbit, FPI kembali membuat wadah baru.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar.
Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.
Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.
Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Baca juga: Nasib Rizieq Shihab, Masa Penahanannya Ditambah 40 Hari, MRS Tolak Teken Berita Acara
Baca juga: Tebing Tepian Sungai Batanghari Runtuh, Dua Rumah di Desa Pulau Raman Nyaris Ambruk
Berikut deklarator wadah baru FPI:
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH Tb Abdurrahman Anwar
- KH Ahmad Sabri Lubis
- H Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH Awit Mashuri
- Ust Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas SH
- Habib Ali Alattas S Kom
- H I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus SH
- H Baharuzaman SH
- Amir Ortega
- Syahroji
- H Waluyo
- Joko
- M Luthfi SH.(*)
SUMBER: Tribun Timur
Baca juga: BOCOR BUKTI Gisel dan MYD Sudah Jalin Hubungan Sejak Lama, Sempat Malu-malu saat Dijodoh-jodohkan