Berita Selebritis

VIDEO Deretan Fakta Baru, Gisel Merekam MYD Hapus Setelah Seminggu

Simak sejumlah fakta baru yang diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia

Editor: Nani Rachmaini
Tribun arie puji waluyo
Gisella Anastasia 

TRIBUNJAMBI.COM - Fakta-fakta baru diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dengan sosok pria berinisial MYD.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (30/12/2020).

Kasus video syur yang sebelumnya diduga mirip penyanyi Gisel kini terkuak.

Beberapa fakta kemudian dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Pihak kepolisian bahkan kini telah menetapkan status Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Perubahan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sebelumnya sudah dilakukan.

Simak sejumlah fakta baru yang diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dengan sosok pria berinisial MYD.
Simak sejumlah fakta baru yang diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dengan sosok pria berinisial MYD. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Dari keterangan Kombes Pol Yusri Yunus terungkap bahwa Gisel-lah yang melakukan perekaman. Kemudian, dikirim ke MYD dan disimpan selama satu minggu sebelum akhirnya dihapus.

Berikut sederet fakta terbaru dari kasus video syur Gisel dan MYD:

Gisel yang Merekam, Dianggap Memproduksi Video Panas

Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan mantan istri Gading Marten ini yang merekam video syur.

Kemudian ia disangkakan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Hal ini dikarenakan Gisel dianggap sebagai sang pembuat dan memproduksi video tindak asusila.

"Dibaca di Pasal 4, membuat dan memproduksi."

"Sudah saya sampaikan yang merekam saudari GA," terang Kombes Pol Yusri.

Dua Ponsel yang Berisi Video Syur Hilang dan Rusak

Dalam keterangan Gisel pada kepolisian, ia mengungkapkan sejumlah pengakuan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved