Berita Nasional

Nasib Rizieq Shihab, Masa Penahanannya Ditambah 40 Hari, MRS Tolak Teken Berita Acara

Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab akhirnya tiba di Polda Metro Jaya , Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nasib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kini harus tambah lama mendekam di sel Polda Metro Jaya.

Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.

Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan belum selesai.

"Sesuai pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai."

"Maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (30/12/2020).

MRS, kata Argo, menolak menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Baca juga: 4 Menteri Hadir Saat Pengumuman Penghentian Kegiatan FPI, Saat Habib Rizieq Sedang Ditahan

Baca juga: INSTRUKSI Rizieq Shihab Usai Negara Anggap FPI Dibubarkan, Ada Dua Rencana yang Disiapkan

Baca juga: Rizieq Shihab Buka Suara Soal Keputusan Pemerintah Melarang Aktivitas Atas Nama FPI, Ini Responnya

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima)

Namun, penyidik menghormati keputusannya dengan tetap membuat berita acara penolakan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo.

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Lantaran ancaman pidana diatas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditahan selama 20 hari, mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Baca juga: BOCOR BUKTI Gisel dan MYD Sudah Jalin Hubungan Sejak Lama, Sempat Malu-malu saat Dijodoh-jodohkan

Baca juga: Bacaan Doa dan Dzikir Dianjurkan Dibaca Setelah Sholat Tahajud Lengkap Dengan Doa Witir

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Laga Tottenham Hotspur vs Fulham di Liga Inggris Terancam Ditunda

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved