Mahfud MD Beberkan Alasan Penghentian Kegiatan FPI, Ini yang Bakal Dilakukan HRS, Aziz Yanuar: Baru

Rizieq Shihab menilai penghentian kegiatan FPI bukan merupakan keputusan hukum, melainkan persoalan politik.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
Habib Rizieq dan massa FPI 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, memberikan tanggapan terkait dihentikannya kegiatan organisasi yang ia pimpin secara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.

Sebelumnya, Sugito langsung melaporkan penghentian kegiatan FPI pada Rizieq, sesaat setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberi pengumuman.

"Saya ketemu HRS ( Rizieq Shihab ) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Saat Rekam Adegan 19 Detik Itu Gisel Lagi Dalam Keadaan Begini

Baca juga: VIDEO Deretan Fakta Baru, Gisel Merekam MYD Hapus Setelah Seminggu

Setelah melapor, Sugito menuturkan Rizieq Shihab meminta agar menggugat keputusan pemerintah menghentikan kegiatan FPI secara hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, kata Sugito, Rizieq Shihab menilai penghentian kegiatan FPI bukan merupakan keputusan hukum, melainkan persoalan politik.

“Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” kata Sugito, dilansir Kompas.com.

Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadapi permasalahan penghentian kegiatan FPI. 

“Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya,” tandasnya.

Diketahui, Mahfud MD mengumumkan kegiatan FPI dihentikan mulai Rabu hari ini.

Dilansir Tribunnews, FPI sudah bubar secara hukum sejak 21 Juni 2019.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.

Mengutip Kompas.com, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Baca juga: Bacaan Niat dan Cara Mengerjakan Puasa Senin Kamis Lengkap Dengan Doa Sahur dan Doa Buka Puasa

Pasalnya, FPI kini tak lagi punya legal standing.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," katanya membeberkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved