Mahfud MD Beberkan Alasan Penghentian Kegiatan FPI, Ini yang Bakal Dilakukan HRS, Aziz Yanuar: Baru
Rizieq Shihab menilai penghentian kegiatan FPI bukan merupakan keputusan hukum, melainkan persoalan politik.
Dilarangnya kegiatan FPI ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditetapkan oleh enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
FPI ganti nama
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian dan pelarangan aktivitas FPI pada Rabu (30/12/2020) siang.
Tapi hanya beberapa jam pasca SKB terbit, FPI kembali membuat wadah baru.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar.
Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.
Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.
Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Baca juga: Nasib Rizieq Shihab, Masa Penahanannya Ditambah 40 Hari, MRS Tolak Teken Berita Acara
Baca juga: Tebing Tepian Sungai Batanghari Runtuh, Dua Rumah di Desa Pulau Raman Nyaris Ambruk
Berikut deklarator wadah baru FPI:
- Habib Abu Fihir Alattas