Cek Handphone Sekarang, Pemerintah Mulai Kirim SMS Blast kepada Masyarakat, Ada Apa?
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadik
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah dikabarkan mulai mengirimkan SMS blast kepada masyarakat sebagai sasaran vaksinasi Covid-19 mulai hari ini (31/12/2020).
Penerimanya SMS, wajib mengikuti program tersebut kecuali masyarakat yang masuk dalam kriteria tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020
Baca juga: Banjir di Kelurahan Jelutung, Ratusan Rumah Tergenang, Seribuan Warga Terdampak
Baca juga: FPI Sudah Tidak Ada Lagi, Rizieq Shihab Tetap Dibolehkan Beri Ceramah
Baca juga: BNPB Turunkan Satu Perahu, Warga Kembar Lestari II Enggan Dievakuasi, Memilih Menunggu Air Surut
"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian tertulis dalam diktum ketiga salinan putusan yang diterima Kamis (31/12/2020).
Pada diktum kesatu dinyatakan bahwa Menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemudian diktum kedua tertulis Sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," lanjut diktum keempat.
Lebih lanjut disebutkan pada diktum kelima, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi yang tersedia.
Penyuntikan Vaksin Direncanakan Mulai Januari dan Bertahap
Perihal rencana penyuntikan, Budi menjelaskan rencana vaksinasi akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dengan periode vaksinasi mulai Januari-April 2021 akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayan publik.
“Sama dengan negara lain, bahwa tenaga kesehatan adalah prioritas utama yang akan di vaksinasi, karena mereka adalah garda terdepan penanganan pandemi ini,” ucapnya.
Ia memastikan vaksin akan diberikan kepada tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, jika telah lolos uji klinis dan mendapatkan izin penggunaan darurat (UEA) dari BPOM.
Pelaksanaannnya akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan bertahap.
“Kita percaya sekali bahwa data science itu yang akan menjadi pegangan kita, dan BPOM sudah bekerjasama baik dengan Kemenkes dan telah berkoordinasi dengan otoritas di Brazil, Turki dan China. Saya percaya BPOM bisa mengambil keputusan yang independen,” kata Menkes dalam keterangan pers yang disiarkan di Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (29/12/2020).