Adanya Temuan Keanehan Dalam Video Durasi 19 Deti Gisel dan Michael, Roy Suryo: Berstatus Istri

Roy Suryo menganggap video syur yang melibatkan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes tersebut aneh dan beda dari biasanya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Pakar Telematika Roy Suryo mengungkap penemuan terbaru soal keaslian video Gisel yang disebut-sebut mirip dengan Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel, pada Sabtu (14/11/2020). 

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah menjalani dua kali pemeriksaan.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Tribunnews (grup SURYA.CO.ID), seorang perwira menengah di Polda Metro Jaya membenarkan jika sosok MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes.

"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" tanya Tribunnews.com melalui Whatsapp.

Baca juga: NASIB Maheer At Thuwailibi, Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanannya Meski Istri Minta Maaf

"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red)," ujar sumber.

Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.

Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.

SUMBER: Tribun Sumsel

Baca juga: Nasib Rizieq Shihab, Masa Penahanannya Ditambah 40 Hari, MRS Tolak Teken Berita Acara

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved