Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

NASIB Maheer At Thuwailibi, Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanannya Meski Istri Minta Maaf

Bareskrim Polri tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Maheer At-Thuwailibi, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Tayang:
Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture YouTube
Ustaz Maheer At-Thuwailibi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Soni Eranata alias Maheer At-Thuwailibi hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan atas kasus ujaran kebencian.

Bareskrim Polri tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Maheer At-Thuwailibi, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Adapun penahanan terhadap Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata diajukan oleh istrinya, Iqlima Ayu, Senin lalu.

"Saya selaku istri dari Ustaz Maheer At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya, kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU, untuk memaafkan suami saya."

"Namanya manusia kan ada khilaf."

"Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata dia.

Baca juga: Nasib Rizieq Shihab, Masa Penahanannya Ditambah 40 Hari, MRS Tolak Teken Berita Acara

Baca juga: Tebing Tepian Sungai Batanghari Runtuh, Dua Rumah di Desa Pulau Raman Nyaris Ambruk

Baca juga: BOCOR BUKTI Gisel dan MYD Sudah Jalin Hubungan Sejak Lama, Sempat Malu-malu saat Dijodoh-jodohkan

Upaya pengajuan penangguhan penahanan pun dilakukan oleh sembilan kiai.

Yakni, Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.

Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari.

Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber."

"Telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab, dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina."

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved