SARS-Cov Varian B117, LIPI : Varian Baru Covid-19 Lebih Mematikan Belum Terbukti Secara Ilmiah
SARS-Cov varian B117, LIPI: Belum terbukti secara ilmiah varian baru virus Covid-19 lebih mematikan dari varian lain.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan sejauh ini belum ada data ilmiah yang membuktikan varian baru virus Corona penyebab Covid-19, B117, lebih mematikan dari varian lain.
"Sejauh ini belum ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa varian B117 lebih mematikan daripada varian lainnya," kata Kepala Laboratorium Rekayasa Genetika Terapan dan Protein Desain LIPI Wien Kusharyoto kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: VIDEO Pemerintah Sudah Pastikan Dapat 330 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Berbagai Merk
"Para peneliti sedang memastikan dengan eksperimen di lab apakah varian tersebut benar-benar lebih mudah menginfeksi sel sehingga mengakibatkannya lebih mudah menular," ujarnya.
Menurut Wien, tanpa melakukan pengurutan genom virus menyeluruh (whole genome sequencing) yang lebih banyak, maka tidak tahu apakah varian tersebut sudah masuk Indonesia atau belum.
Apabila belum masuk, kata dia, maka salah satu cara mencegah masuknya varian tersebut, antara lain memperketat atau membatasi masuknya orang ke Indonesia, terutama dari negara-negara di mana varian itu sudah ditemukan.
"Kita juga perlu meningkatkan disiplin kita dalam menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.
Baca juga: Bukan Sosok Sembarangan, Djoko Suyanto, Eks Panglima TNI yang Telah Rawat 16 Orang Positif Covid-19
Pemerintah koordinasi laboratorium untuk teliti mutasi virus corona
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah akan mengkoordinasi laboratorium-laboratorium yang mampu melakukan pengurutan keseluruhan genom untuk meneliti mutasi virus corona penyebab Covid-19, yang sudah dideteksi di beberapa negara.
"Mungkin ada sekitar 11 dari 12 lab di Indonesia bersama Menteri BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) yang memiliki kemampuan untuk genome sequencing untuk bekerja sama, bertukar informasi, dan proses kerja," kata Budi dalam telekonferensi pers dari Kantor Presiden di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Kementerian Kesehatan, ia mengatakan, akan meminta rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19 rutin mengirimkan sampel pemeriksaan pasien ke laboratorium yang ditunjuk untuk keperluan penelitian mutasi virus corona.
Baca juga: Jangan Takut, Vaksin Covid-19 Tetap Efektif Meski Ada Varian Baru Virus Corona
"Kami juga akan memastikan bahwa rumah sakit-rumah sakit rujukan yang banyak pasien Covid-19 mengirimkan sampelnya secara rutin," katanya.
Menteri Kesehatan mengatakan bahwa pemerintah juga menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional dalam meneliti mutasi virus corona penyebab Covid-19.
"Ini untuk melihat, mengetahui pola penyebarannya di dunia, karena memang virusnya penyebarannya sudah di tataran dunia," katanya.
Mantan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara itu mengatakan bahwa sampai sekarang belum diketahui apakah virus corona yang sudah bermutasi juga masuk ke wilayah Indonesia.
Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Gratis, Dinkes Batanghari Kirimkan Pemberian Vaksin Tahap Awal
"Sampai sekarang kita belum tahu, karena untuk bisa mendeteksi strain virus ini harus dilakukan whole genome sequencing, (pengurutan keseluruhan genom), harus di-sequence genetic information (diurutkan informasi genetik) dari virus ini," katanya.
Dia mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, untuk mencegah penularan virus corona.
Indonesia tutup pintu bagi WNA semua negara per 1 Januari 2021
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19, yang disebut menular lebih cepat.
Baca juga: Kapolda Jambi Lepas 125 Paket Bansos Buat Masyarakat Terdampak Covid-19
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020), berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama.
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
Baca juga: 181 Juta Penduduk Indonesia Bakal Divaksin Covid-19, Masing-masing Dua Dosis
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas. (Antaranews)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul SARS-Cov Varian B117, LIPI: Belum Terbukti Secara Ilmiah Varian Baru Covid-19 Lebih Mematikan,