Berita Nasional

Antisipasi Varian Baru Virus Corona di Inggris, Ini Aturan WNI Yang Hendak Kembali ke Indonesia

Merespons munculnya varian baru virus corona di South Wales, Inggris, Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru.

Editor: Rahimin
shutterstock
Ilustrasi. Antisipasi Varian Baru Virus Corona di Inggris, Ini Aturan WNI Yang Hendak Kembali ke Indonesia 

Antisipasi Varian Baru Virus Corona di Inggris, Ini Aturan WNI Yang Hendak Kembali ke Indonesia

TRIBUNJAMBI.COM - Merespons munculnya varian baru virus corona di South Wales, Inggris, Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru.

Pemerintah mengeluarkan sejumlah syarat bagi warga negara Indonesia ( WNI) di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia.

Ketentuan tentang persyaratan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Hindari Virus Corona Covid-19 Varian Baru, Pemerintah Indonesia Tutup Total WNA Masuk Indonesia

Baca juga: Perangai Rizky Billar Sering Buka Baju Dikeluhkan Lesti Kejora: Kan Kalau Pas Dedek ke Rumah Kakak!

Baca juga: Kabar Gembira, Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang di 2021, Cek Siapa Saja Yang Menerimanya

Menurut salinan SE yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.

Sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.

Saat tiba di Indonesia, WNI wajib melakukan tes ulang RT-PCR.

Ilustrasi swab test
Ilustrasi swab test (ist)

Selain itu, diwajibkan pula bagi mereka untuk menjalani karantina selama lima hari di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah," demikian bunyi petikan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, WNI wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka WNI diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Matahari Buatan Korsel Pecahkan Rekor Dunia! Saat Menyala Lebih Lama dari China

Baca juga: Masa Lalu Eva Belisima Tak Disangka Bocor, Wajar Bisa Pikat Hati Kiwil, Elly Sugigi Saksinya!

Baca juga: Rachel Vennya Cuci Kepiting Pakai Air Mineral Seharga Rp 600 Ribu, Netizen Menjerit: Bener Sultan!

"Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah," bunyi petikan SE lagi.

Adapun SE ini berlaku terhitung sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menutup pintu sementara bagi warga negara asing ( WNA) yang datang ke Indonesia terkait munculnya varian baru virus Corona penyebab Covid-19.

Meskipun demikian, WNI yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Tanah Air.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved