Pilkada di Jambi

Pemeriksaan Laporan Dugaan Netralitas ASN Hanya 5 Hari, Berkas Dilimpahkan ke Bawaslu Merangin

Namun karena terlapor dan saksi semuanya berdomisili di Kabupaten Merangin, maka Bawaslu Provinsi Jambi melimpahkan ke Bawaslu Merangin untuk menindak

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Wein Arifin, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat (25/9/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin membenarkannya laporan yang masuk terkait netralitas ASN pada Pilkada Jambi 2020.

Namun karena terlapor dan saksi semuanya berdomisili di Kabupaten Merangin, maka Bawaslu Provinsi Jambi melimpahkan ke Bawaslu Merangin untuk menindaklanjutinya.

"Laporan masuknya ke Bawaslu Provinsi, tapi karena semuanya berdomisili di Merangin. Jadi kita limpahkan ke Merangin," katanya Wein, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Semua Sekolah di Muarojambi Setuju Belajar Tatap Muka Awal 2021

Baca juga: Tutorial Menanam Kangkung Hidroponik di Pekarangan Rumah, Praktis dan Mudah

Baca juga: Menyedihkan, Ibu dan Anak dari Jambi Jalan Kaki di Tol Lampung Karena Bertengkar dengan Suami

Dalam satu laporan, ungkap Wein, terdapat dua dugaan. Yakni pidana dan netralitas ASN.

"Satu laporan namun dua dugaan. Netralitas ASN diperiksa oleh Bawaslu, sementara dugaan pidana diperiksa oleh Gakummdu," ujarnya.

Kata Wein, dugaan pidana pasal 71 ayat 1 dilarang melibatkan ASN dalam kampanye.

"Kalau netralitas ASN memang ketentuan peraturan KASN dan Kemenpan. Dua dugaan, ini masih dugaan tergantung pemeriksaaan nantinya," jelasnya.

Dia menambahkan, proses pemeriksaan laporan akan berlangsung selama lima hari. Jika terbukti, laporan netralitas ASN akan diteruskan ke KASN. Sementara dugaan pidana akan dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved