Pilkada di Jambi
Pemeriksaan Laporan Dugaan Netralitas ASN Hanya 5 Hari, Berkas Dilimpahkan ke Bawaslu Merangin
Namun karena terlapor dan saksi semuanya berdomisili di Kabupaten Merangin, maka Bawaslu Provinsi Jambi melimpahkan ke Bawaslu Merangin untuk menindak
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin membenarkannya laporan yang masuk terkait netralitas ASN pada Pilkada Jambi 2020.
Namun karena terlapor dan saksi semuanya berdomisili di Kabupaten Merangin, maka Bawaslu Provinsi Jambi melimpahkan ke Bawaslu Merangin untuk menindaklanjutinya.
"Laporan masuknya ke Bawaslu Provinsi, tapi karena semuanya berdomisili di Merangin. Jadi kita limpahkan ke Merangin," katanya Wein, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Semua Sekolah di Muarojambi Setuju Belajar Tatap Muka Awal 2021
Baca juga: Tutorial Menanam Kangkung Hidroponik di Pekarangan Rumah, Praktis dan Mudah
Baca juga: Menyedihkan, Ibu dan Anak dari Jambi Jalan Kaki di Tol Lampung Karena Bertengkar dengan Suami
Dalam satu laporan, ungkap Wein, terdapat dua dugaan. Yakni pidana dan netralitas ASN.
"Satu laporan namun dua dugaan. Netralitas ASN diperiksa oleh Bawaslu, sementara dugaan pidana diperiksa oleh Gakummdu," ujarnya.
Kata Wein, dugaan pidana pasal 71 ayat 1 dilarang melibatkan ASN dalam kampanye.
"Kalau netralitas ASN memang ketentuan peraturan KASN dan Kemenpan. Dua dugaan, ini masih dugaan tergantung pemeriksaaan nantinya," jelasnya.
Dia menambahkan, proses pemeriksaan laporan akan berlangsung selama lima hari. Jika terbukti, laporan netralitas ASN akan diteruskan ke KASN. Sementara dugaan pidana akan dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan.