Yaqut Qoumas Tegaskan Tidak Akui Keberadaannya FPI: Ormas Itu Tidak Ada, Tidak Terdaftar!

Dirinya menyebut bahwa FPI bukan lagi sebagai ormas yang keberadaannya sah diakui di Tanah Air. Ia menambahkan bahwa setiap ormas harus melakukan

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab 

Alasan FPI Tak Masalahkan SKT

Tidak memungkiri, Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa memang masa berlaku SKT FPI sudah habis.

Aziz mengaku sudah berusaha memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan SKT-nya, namun dikatakannya justru dipersulit oleh pemerintah.

Menurutnya karena alasan dipersulit, dan juga sifat dari SKT itu tidak harus dan tidak diwajibkan, ia akhirnya tidak lagi mengurus perpanjangan SKT tersebut.

"Sudah jelas di putusan MK nomor 82 tahun 2013 mengenai Undang-undang Ormas dijelaskan bahwa SKT itu poinnya suka rela artinya tidak wajib," kata Aziz.

"Dan FPI sudah berbaik hati selama ini mengurus SKT tersebut dan tidak ada masalah dan beberapa waktu terakhir kita dipersulit karena persyaratan sudah dipenuhi semua namun belum dikeluarkan," jelasnya.

"Dan FPI sebenarnya tidak peduli dan tidak mempermasalahkan SKT dikeluarkan atau tidak karena SKT hanya untuk mempermudah mendapatkan dana dari pemerintah dan FPI selama ini tidak pernah mendapatkan dan meminta soal dana tadi," pungkasnya.

Simak video lengkapnya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved