Rocky Gerung dan UAS Sudah Jadi Target? Kenapa Tak Ditangkap, Mahfud MD Akhirnya Ungkap Alasannya
Mulai tahun 2021 ini, pemerintahan Jokowi akan memberi kewenangan penuh kepada polisi siber di dunia maya. Siapa saja bisa ditangkap.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah tebang pilih dalam memproses suatu kasus hukum.
Mahfud MD membantah jika laporan kejahatan oposisi langsung diproses, sementara jika bukan oposisi langsung dibebaskan.
Mahfud MD menyebut ada pula orang-orang yang merupakan bagian dari pemerintahan proses hukumnya terus berlanjut, misalnya terkait kasus korupsi atau kejahatan lain.
"Sementara banyak juga kelompok oposisi yang dilaporkan tetapi dibebaskan, misalnya Rocky Gerung dilepas. Ustaz Abdul Somad itu kurang apa lagi dilaporkan orang, tetapi tidak diproses juga oleh pemerintah. Jadi banyak yang juga dibebaskan," kata dia.
Mahfud MD menjelaskan, ada tiga pilar dalam hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Ia mengatakan bisa jadi ada kasus hukum yang ditindak adil dan pasti tetapi tidak bermanfaat.
Ia mencontohkan tuduhan-tuduhan kepada pemerintah yang menimbulkan kegaduhan.
Menurut Mahfud, kasus-kasus seperti itu dapat dikesampingkan, tetapi tetap diawasi.
"Nah, yang begitu kita sering koordinasi karena menyeimbangkan antara keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," ujar Mahfud MD.
"Saya sebagai koordinator untuk membuat keseimbangan dalam langkah-langkah itu. Dan kami cukup kompak kalau rapat biasanya pimpinan atau unsur tertinggi yang datang mulai dari Kapolri, Panglima, Kepala BIN, dan menteri," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mahfud MD Menko Jokowi Ungkap Ternyata Ini Alasan Pemerintah Tidak Tangkap UAS dan Rocky Gerung.