Rocky Gerung dan UAS Sudah Jadi Target? Kenapa Tak Ditangkap, Mahfud MD Akhirnya Ungkap Alasannya

Mulai tahun 2021 ini, pemerintahan Jokowi akan memberi kewenangan penuh kepada polisi siber di dunia maya. Siapa saja bisa ditangkap.

Editor: Teguh Suprayitno
Kolase TribunNewsmaker.com/ Saling Sapa TV
Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan Rocky Gerung. 

Rocky Gerung dan UAS Sudah Jadi Target? Kenapa Tak Ditangkap, Mahfud MD Akhirnya Ungkap Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM - Menko Pohukam memperingatkan pada seluruh Warga Negara Indonesia untuk bijak memanfaatkan media sosial.

Mulai tahun 2021 ini, pemerintahan Jokowi akan memberi kewenangan penuh kepada polisi siber di dunia maya. Siapa saja yang melanggar undang-undang akan mendapatkan ganjarannya.

Namun polisi siber nantinya tetap diminta proporsional menindak tiap warga yang melanggar aturan di dunia maya.

Menurut Mahfud MD, polisi siber ini tidak akan semena-mena memberangus hak warga negara menyampaikan aspirasinya.

Baca juga: Nama Aa Gym Jadi Heboh Gegara Ucapan Selamat Natal, Lalu Buru-buru Buat Klarifikasi Begini

Baca juga: Stevanus Jenderal Mabes Polri dan Eks Dir Reskrimsus Polda Sumsel Ditangkap di Bali Ini Sebabnya

Baca juga: Rocky Gerung Sudah Curiga Karni Ilyas Pindah ke Youtube, Kecewa ILC Dihentikan Sampai Bilang Begini

Termasuk tidak akan memanfaatkan polisi siber untuk menangkap siapa saja yang anti kepada rezim.

Pemerintah memutuskan untuk memasifkan kegiatan kepolisian siber pada 2021 mendatang.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas.id, Kamis (17/12/2020).

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (Channel Youtube Najwa Shihab)

"Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas.id, Sabtu (26/12/2020).

"Tahun 2021 akan diaktifkan sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga berbahaya," ucap dia.

Mahfud MD nantinya akan berupa kontra-narasi.

Apabila ada kabar yang tidak benar beredar di media sosial, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar.

Sementara, jika ada isu yang termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi," ujarnya.

"Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap," kata Mahfud MD.

Baca juga: KPK Diminta Jokowi Awasi Kebijakan di Tengah Pandemi, Mahfud MD: Kalau Perlu Menterinya Ditangkap

Baca juga: Terbongkar, Ini Sebab Soeharto Tak Diculik dan Dibunuh PKI, Malah Muncul Sebagai Pahlawan

Baca juga: Irma Suryani Sewot Sandiaga Uno Jadi Menteri Jokowi, Percuma Kami Berdarah-darah di Pilpres

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved