Kelakuan Tak Senonoh Suami pada Adik Ipar Terkuak, Bermula Dicurigai Istri, Korban Sempat Diancam

Oknum anggota Satpol PP di Bantaen ini harus berurusan dengan polisi karena ulahnya. Pria berinisial SS (27) itu dilaporkan mencabuli adik iparnya.

Editor: Rohmayana
ist
Ilustrasi pencabulan (Tribun Lampung/Dody Kurniawan) 

"Istrinya terus bertanya-tanya, kenapa selalu dicium-cium adek nya. SS beralasan karena rasa sayangnya sebagai adiknya sendiri sehingga memperlakukan NR seperti itu," ujarnya.

HP yang masih penasaran bertanya langsung kepada NR hingga kemudian terungkap semua perbuatan SS.

SS kemudian dilaporkan ke polisi sebelum akhirnya ditangkap.

Baca juga: Janda dan Mantan Suami Mesum Tengah Malam Digrebek Warga, Ternyata Keduanya Oknum PNS

Saat penangkapan, Polisi menemukan senjata tajam jenis taji yang berada di badan SS.

"Unit resmob pun langsung menuju tempat yang telah di tunjukkan oleh informan, dan benar pelaku sementara berada di rumah tersebut. Pelaku ditangkap dan di badannya di temukan sebilah sajam jenis TAJI," jelas Sandri.

Ketika diinterogasi SS mengakui perbuatan yang telah dilakukannya kepada NR.

"Pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, SS dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca juga: 8 Adegan Romantis di Drama Korea True Beauty, Ju Kyung Susah Pilih Soo Ho atau Seo Jun, Bikin Baper

Kondisi korban

Diketahui bahwa korban telah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PPPA), Kabupaten Bantaeng.

Korban yang berstatus sebagai pelajar saat ini diberikan bimbingan konseling psikolog untuk mencegah terjadinya trauma.

Baca juga: Kasus Pencabulan pada Sejumlah Anak Laki-laki, Wak Ning Divonis 7 Tahun Penjara

"Tadi sudah dilakukan konseling dengan psikolog untuk mencegah terjadinya trauma atas apa yang telah dialami korban," ujar Kepala Bidang, PPPA Dinas PMD PPPA Kabupaten Bantaeng, Sitti Ramlah, kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).

Dijelaskannya bahwa, sebelum pelaku SS ditangkap, rasa kesal selalu muncul dalam diri NR ketika melihat SS.

Selain itu berdasarkan keterangan dari pelapor HP (20), selama menginap di rumahnya, NR tidur berlima dalam satu kamar termasuk SS.

"Menurut pelapor, dia itu tidur sekamar 5 orang termasuk suaminya, anaknya dua orang, dan korban," ujarnya.

Baca juga: Wak Ning, Terdakwa Kasus Pencabulan di Jaluko Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved