Ngaku Sebagai Perwira Tinggi Mabes Polri, Pria di Bali Ini Ditangkap Karena Peras Warga Rp 500.000 

SAA (43) pria di Bali yang mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar ditangkap.

Editor: Rahimin
Tata CLiQ
ilustrasi Ponsel. Ngaku Sebagai Perwira Tinggi Mabes Polri, Pria di Bali Ini Ditangkap Karena Peras Warga Rp 500.000  

Polisi pun menangkap SAA. Pria berusia 43 tahun itu mengakui perbuatannya dan mendapatkan nomor telepon korban dari media sosial.

Selain itu, SAA mengaku sudah berulang kali melakukan penipuan dengan modus yang sama.

Tak hanya mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar. SAA juga pernah mengaku sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, hingga Direktur Reskrimsus Polda Kaltim.

Namun polisi belum menjelaskan jumlah korban dan kerugian penipuan yang dilakukan SAA.

Baca juga: Raffi Ahmad Sempat Tak Tahu, Sosok Ini Bongkar Masa Lalu Kelam Dimas: Ini Si Dimas Mau Jadi Apa?

SAA dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP. SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Foto di Internet dan Minta Uang Rp 500.000, Pria di Bali Mengaku Perwira Tinggi Mabes Polri, Ini Kronologinya",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved