Punya Harta Rp 5 Triliun, Ternyata Hanya Segini Gaji Sandiaga Uno Jadi Menteri Pariwisata, Kok Mau?

Sandiaga Uno yang dikenal punya harta kekayaaan mencapai Rp 5 triliun, kini resmi diangkat Presiden Jokowi menjadi Menteri.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com
Sandiaga Uno 

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Baca juga: Kasus FPI Terbongkar, Hasil Uji Balistik Ungkap Senjata Api yang Digunakan Laskar FPI Pengawal HRS

Baca juga: Amerika Terancam Perang, Trump Langsung Temui Kim Jong Un, Biden Pilih Cara Ini Hadapi Korea Utara

Baca juga: Korea Utara Mengerikan, Pasien Covid-19 Dibiarkan Mati Kelaparan, Terbongkar Ini Tujuan Kim Jong Un

Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.

Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Calon Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan setidaknya empat program kerja yang akan menjadi fokus pembenahan. Hal itu diungkapkan Risma sesaat setelah diperkenalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju bersama lima nama lain, Selasa (22/12/2020).
Calon Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan setidaknya empat program kerja yang akan menjadi fokus pembenahan. Hal itu diungkapkan Risma sesaat setelah diperkenalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju bersama lima nama lain, Selasa (22/12/2020). (Sekertariat Negara)

Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.

Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.

Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.

Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya.

Dikutip dari kompas.com

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BESARAN GAJI Sandiaga Uno dan Gaji Bu Risma, Menteri Negara juga Dapat Tunjangan dan Fasilitas.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved