Penanganan Covid

Pemprov Jambi Putuskan Tutup Seluruh Tempat Hiburan di Tanggal Ini, Kecuali Rumah Makan

Diantaranya yakni dengan memerintahkan untuk tidak diizinkannya pembukaan tempat hiburan hingga cafe-cafe, pada Tanggal 31 Desember 2020, sejak pukul

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Zulkifli
Sekda Provinsi Jambi Sudirman 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi, memerintahkan seluruh kabupaten/kota untuk memperketat pencegahan penularan Covid-19, di perayaan malam tahun baru 2021.

Di antaranya yakni dengan memerintahkan untuk tidak diizinkannya pembukaan tempat hiburan hingga cafe-cafe, pada Tanggal 31 Desember 2020, sejak pukul 17.00-06.00 WIB.

"Penutupan ini untuk mencegah tempat tempat yang berpotensi kerumunan, di perayaan malam tahun baru," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, Rabu (23/12/2020), seusai rapar koordinasi Satgas Covid-19 Provinsi Jambi, di rumah dinas gubernur.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pedagang Daging di Pasar Angso Duo Keluhkan Sepi Pembeli

Baca juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka Awal 2021, Disdik Batanghari akan Terapkan Sistem Shift

Baca juga: ASN Tanjabbar Dilarang Perpanjang Libur Akhir Tahun Kecuali Cuti

Namun penutupan ini, tak berlaku untuk rumah makan.

"Kecuali rumah makan. Itu dari jam 5 sore sampai jam 6 pagi tanggal 31 desember," sebutnya.

Ketegasan ini menurut Sudirman yang didampingi Danrem dan Kapolda ini, juga sudah diberlakukan di Kota Jambi. Dirinya minta agar seluruh pemerintah kabupaten/kota menjalankan kesepakatan tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved